Arsip Informasi Publik Kecamatan Pangalengan

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Pangalengan :

1.  Informasi tentang profil Badan Publik;
     Tupoksi
      -Visi dan Misi
     - Struktur Organisasi
     -Laporan harta kekayaan pejabat eselon II yang telah di kirimkan ke KPK
2.  Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
3.  Ringkasan informasi tentang kinerja;
4.  Ringkasan laporan keuangan
  
     - Ringkasan RKA SKPD
     - Ringkasan DPA SKPD
    - ringkasan dpa 2015
     - Lakip2014
     - lakip 2016

     - Laporan Realisasi Anggaran SKPD (LRA)
     - Neraca SKPD
     -Daftar Inventaris Barang Kecamatan
laporan realisasi anggaran 2015
     
5.  ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6.  informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7.  informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8.  informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik
     oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
     yang bersangkutan;
9.   informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
      Publik.