Arsip Informasi Publik Kecamatan Pangalengan
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Pangalengan :
1. Informasi tentang profil Badan Publik;
Tupoksi
-Visi dan Misi
- Struktur Organisasi
-Laporan harta kekayaan pejabat eselon II yang telah di kirimkan ke KPK
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
4. Ringkasan laporan keuangan
- Ringkasan RKA SKPD
- Ringkasan DPA SKPD
- ringkasan dpa 2015
- Lakip2014
- lakip 2016
- Laporan Realisasi Anggaran SKPD (LRA)
- Neraca SKPD
-Daftar Inventaris Barang Kecamatan
laporan realisasi anggaran 2015
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik
oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
yang bersangkutan;
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
Publik.