Arsip Informasi Publik Kecamatan Nagreg
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Nagreg :
1. Informasi tentang profil Badan Publik;
- Tupoksi
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
- renja th 2015
- rentra th 2015
4. Ringkasan laporan keuangan
- Ringkasan RKA SKPD
- Ringkasan DPA SKPD
- Ringkasan DPA th 2015
- Laporan Triwulan 2015
- Laporan Realisasi Anggaran SKPD
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik
oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
yang bersangkutan;
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
Publik.