Arsip Informasi Publik Kecamatan Nagreg

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Nagreg :

1.  Informasi tentang profil Badan Publik;
     - Tupoksi   
2.  Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
3.  Ringkasan informasi tentang kinerja;
     - renja th 2015
     - rentra th 2015
4.  Ringkasan laporan keuangan
     - Ringkasan RKA SKPD
     - Ringkasan DPA SKPD 
     - Ringkasan DPA th 2015
     - Laporan Triwulan 2015
     - Laporan Realisasi Anggaran SKPD
    
5.  ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6.  informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7.  informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8.  informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik
     oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
     yang bersangkutan;
9.   informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
      Publik.