Arsip Informasi Publik Kecamatan Majalaya
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Majalaya :
1. Informasi tentang profil Badan Publik;
a. Tupoksi
b. Visi dan Misi
c. Struktur Organisasi
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
a. Rekap Program/ kegiatan
b. Agenda kegiatan penting Kecamatan Majalaya 2013
c. Informasi khusus
d. Informasi tentang penerimaan calon pegawai
e. Informasi tentang penerimaan calon peserta didik
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
- Renstra
- Renja
- Renja2
- Renja3
- Renja4
- Renja5
- Renja6
- Renja7
- Renja8
- Renja9
- Renja10
- Renja11
- Renja12
- Renja13
- Lakip1
- Lakip2
- Lakip3
- Lakip4
- Lakip5
- Lakip6
- Lakip7
- Lakip8
- Lakip9
- Lakip10
- Lakip11
- Laporan Triwulan1
- Laporan Triwulan2
- Laporan Triwulan3
- Laporan Triwulan4
4. Ringkasan laporan keuangan
- Ringkasan RKA Kecamatan Majalaya
- Ringkasan RKA Kecamatan Majalaya2
- Ringkasan RKA Kecamatan Majalaya3
- Ringkasan RKA Kecamatan Majalaya4
- Ringkasan RKA Kecamatan Majalaya5
- Ringkasan RKA Kecamatan Majalaya6
- Ringkasan DPA SKPD
- Ringkasan DPA 2013
- Ringkasan DPA1
- Ringkasan DPA2
- Ringkasan DPA3
- Ringkasan DPA4
- Laporan Realisasi Anggaran SKPD
- Neraca Kecamatan Majalaya Sebelum Konversi
- Neraca Kecamatan Majalaya Sebelum Konversi2
- Neraca Kecamatan Majalaya Setelah Konversi
- Daftar Inventaris Barang1
- Daftar Inventaris Barang2
- Daftar Inventaris Barang3
- Laporan Realisasi Anggaran Kecamatan Majalaya (LRA)
- Laporan Realisasi Anggaran Kecamatan Majalaya (LRA)
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik
oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
yang bersangkutan;
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
b. Pengumuman lelang pengadaan barang dan jasa
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
Publik.