Arsip Informasi Publik Kecamatan Kertasari

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Kertasari :

1.  Informasi tentang profil Badan Publik;
     - Kedudukan Kecamatan
     - Struktur Organisasi
     - Visi dan Misi Kecamatan Kertasari
     - Tugas Pokok Dan Fungsi
     - Peta Kecamatan
     - Inventaris Kecamatan
     - Monografi Kecamatan
     - MONOGRAFI SEMESTER 1 TAHUN 2014
     - MONOGRAFI SEMESTER 1 TAHUN 2015

     - MONOGRAFI SEMESTER 2 TAHUN 2015
     - Data Potensi Aparatur Pemerintahan Desa 
     - PENDUDUK BULAN JANUARI 2015  
     - JUMLAH PENDUDUK BULAN SEPTEMBER 2015
   
2.  Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
     - RENJA TAHUN 2015
    
3.  Ringkasan informasi tentang kinerja;
     - RENSTRA 2011-2015
     - LAKIP 2012

4.  Ringkasan laporan keuangan
     - Ringkasan RKA SKPD 2013
     - Ringkasan DPA SKPD 2013
     - Ringkasan DPPA 2015

     - Ringkasan DPA 2016
     - Laporan Realisasi Anggaran SKPD 2012
     - NERACA 2012
     - NERACA 2015
     - NERACA DESEMBER 2015
     - LAPORAN TRIWULAN 2013
     - Inventaris Barang 2013
     - INVENTARIS BARANG 2015

     - RINGKASAN RKA PERUBAHAN TAHUN 2013
     - RINGKASA DPPA TA 2013
     - LAPORAN REALISASI ANGGARAN 2014 DAN 2013
     - RINGKASAN DPPA TA 2014
     - LAPORAN REALISASI ANGGARAN TAHUN 2014
     - LAPORAN REALISASI ANGGARAN SEPTEMBER 2015
     - LAPORAN REALISASI ANGGARAN DESEMBER 2015
5.  ringkasan laporan akses Informasi Publik;
     - LAPORAN PPID TAHUN 2015
6.  informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;

7.  informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
     - TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

8.  informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;

9.   informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
      - RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA TAHUN 2017

10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
      Publik.