Arsip Informasi Publik Kecamatan Cilengkrang

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Cilengkrang :

1.  Informasi tentang profil Badan Publik :
      - Kedudukan
      - PETA ADMINSTRATIF
2.  Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan Kecamatan Cilengkrang TA 2013 ;
3.  Ringkasan informasi tentang kinerja Kecamatan Cilengkrang Tahun 2012;
4.  Ringkasan laporan keuangan
     - Ringkasan RKA SKPD
     - Ringkasan DPA SKPD
     -  Laporan Realisasi Anggaran SKPD
     - Laporan realisasi Anggaran 2015
      
5.  ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6.  informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7.  informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No. 61 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
8.  informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik
     oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
     yang bersangkutan;
9.   informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
      Publik.