Arsip Informasi Publik Kecamatan Cilengkrang
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Cilengkrang :
1. Informasi tentang profil Badan Publik :
- Kedudukan
- PETA ADMINSTRATIF
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan Kecamatan Cilengkrang TA 2013 ;
3. Ringkasan informasi tentang kinerja Kecamatan Cilengkrang Tahun 2012;
4. Ringkasan laporan keuangan
- Ringkasan RKA SKPD
- Ringkasan DPA SKPD
- Laporan Realisasi Anggaran SKPD
- Laporan realisasi Anggaran 2015
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No. 61 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik
oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
yang bersangkutan;
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
Publik.