Informasi Publik Dinas Peternakan & Perikanan
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Dinas Peternakan & Perikanan :
1. Informasi tentang profil Badan Publik;
- Struktur Organisasi
- LHKPN
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
- Agenda Kegiatan Tahun 2013
- Agenda Kegiatan Tahun 2014
- Rekapitulasi Program dan Kegiatan 2013
- Rekapitulasi Program dan Kegiatan 2014
- Rekapitulasi Program dan Kegiatan 2015
- Ringkasan Laporan Tahunan 2012
- Ringkasan Laporan Triwulanan TA 2012
- Ringkasan Laporan Triwulanan TA 2013
- Ringkasan Laporan Triwulanan TA 2014
- Ringkasan Laporan Triwulanan TA 2015
- Laporan Tahunan 2013
- Laporan Tahunan 2014
- Laporan Tahunan 2015
3. Ringkasan informasi tentang kinerja; ringkasan laporan akses Informasi Publik
- Renja Disnakan 2013
- Renja Disnakan 2014
- Renja Disnakan 2015
- Renja Disnakan 2016
- Renstra Disnakan
- Renstra Disnakan Perubahan
- Lakip 2012 Disnakan
- Lakip 2013 Disnakan
- Lakip 2014 Disnakan
- Lakip 2015 Disnakan
4. ringkasan laporan keuangan;
- Ringkasan RKA 2013 SPKD
- Ringkasan DPA 2013 SKPD
- Ringkasan RKA 2014 SPKD
- Ringkasan RKA 2015 SPKD
- Ringkasan RKA 2016 SPKD
- Ringkasan DPA 2014 SKPD
- Ringkasan DPA 2015 SKPD
- Ringkasan DPA 2016 SKPD
- Laporan Realisasi Anggaran TA 2012
- Laporan Realisasi Anggaran TA 2013
- Laporan Realisasi Anggaran TA 2014
- Laporan Realisasi Anggaran TA 2015
- Neraca TA 2012 dan 2011 setelah Konversi
- Neraca TA 2013 dan 2012 setelah Konversi
- Neraca TA 2014 dan 2013 setelah Konversi
- Neraca TA 2015 dan 2014 setelah Konversi
- Rekapitulasi Buku Inventaris s/d TA 2012
- Rekapitulasi Buku Inventaris s/d TA 2013
- Rekapitulasi Buku Inventaris s/d TA 2014
- Rekapitulasi Buku Inventaris s/d TA 2015
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
- PERDA NO. 20 TH 2011 Retribusi Rumah Potong Hewan
- PERDA NO. 21 TH 2011 Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Peternakan dan Perikanan
- PERDA NO. 22 TH 2011 Retribusi Izin Usaha Perikanan
7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
- RUP Disnakan tahun 2013
- RUP Disnakan tahun 2014
- RUP Disnakan tahun 2015
- RUP Disnakan tahun 2016
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.