Informasi Publik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun 2020
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang:
I. Ringkasan Informasi mengenai Profil Badan Publik
1. Alamat dan kedudukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
2. Visi, Misi,Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
3. Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
4. Riwayat Singkat Pejabat Eselon
5. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
II. Ringkasan Informasi mengenai Kegiatan dan Kinerja Badan Publik
1. Nama Program dan Kegiatan (DIPA/RKA-KL dan Penanggung jawab (Pimpinan Pelaksana Kegiatan)
2. Jadwal dan target capaian kegiatan/program
3. Ringkasan informasi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) atau dokumen anggaran lainnya
4. Informasi Pelayanan Khusus tentang Hak Masyarakat
5. Informasi Penerimaan Pegawai (Pendaftarandan Hasil Seleksi)
III. Ringkasan Informasi mengenaiLaporan Keuangan
1. Rencana dan Realisasi Anggaran
2. Neraca dan/ LaporanArus Kas danCatatanAtas Laporan Keuangan
3. Daftar Investasi danAset
IV. Ringkasan Informasi Lain yang Diatur dalam Perundang- undangan
1. Pengadaan Barang dan Jasa
2. Layanan Pengaduan Masyarakat di dalam dan di luar Website
3. Prosedur peringatan dini dan prosedurevakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik
V. Ringkasan Informasi mengenai Regulasi
1. Daftar Regulasi Badan Publik yang masih berupa rancangan/draft
2. Daftar Regulasi yang sudah ditetapkan Badan Publik (JDIH Badan Publik)
VI. Ringkasan Hak dan TataCara Memperoleh Informasi Publik
1. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
2. Tata Cara Mengajukan Keberatan
3. Tata cara penyelesaian sengketa informasi
4. Kontak Penanggung jawab
5. Daftar Informasi Publik
6. Mengumumkan standar biaya memperoleh Informasi Publik