Informasi Publik Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan :

1. Informasi tentang profil Badan Publik;
    - Visi dan Misi
    - Struktur Organisasi BKPPP
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
   - LAPTAH 2014
4. ringkasan laporan keuangan;
    - Neraca 2012 (file 1, file 2 dan file 3)
    - Neraca 2013
    - Neraca 2015 (file 1, file 2)
    - Rekap Laporan Keuangan Tahun 2012
    - ringkasan rka 2013
    - Ringkasan RKA 2014
    - ringkasan LRA
    - Ringkasan LRA 2013
    - Ringkasan LRA 2015
    - ringkasan DPA
    - Ringkasan DPA 2015
    - daftar Inventaris Barang
    - Daftar Inventaris Barang Tahun 2013
    - Daftar Inventaris Barang Tahun 2014
    - Daftar Inventaris Barang Tahun 2015
5. LRA 2013
6. Renja Tahun 2013
    - Kata Pengantar
    - Bab I
    - Bab II
    - Bab III
    - Bab IV
7. Renja Tahun 2014
8. Lakip Tahun 2012
    - Kata Pengantar
    - Ikhtisar Eksekutif
    - Bab I
    - Bab II
    - Bab III
    - Bab IV
9. Lakip 2013
10. Laptah 2013
11. Rekap Laporan Triwulan I dan II T.A 2014
12. RUP 2014
13.informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau  
    berdampak bagi publik;
14. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
15. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
      yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau
      perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
16. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
17. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di
      setiap kantor Badan Publik.