Hewan Banci Boleh untuk Kurban

    Kesimpulan itu merupakan hasil bahtsul masail (pembahasan masalah aktual) MUI Kab. Bandung di Wisma Haji Soreang. Bahtsul masail diadakan setiap bulan dengan membahas masalah-masalah aktual maupun pengaduan dari warga masyarakat, kata K.H. Muhammad Ridwan, Senin (31/3).

    Kiai Ridwan mengatakan, pembolehan hewan banci untuk dijadikan hewan kurban merujuk kepada Kitab I’anut Thalibin. Ternyata dalam Kitab I’anut Thalibin disebutkan kebolehan hewan banci sebagai hewan kurban. Dari hasil laporan masyarakat ada hewan seperti domba atau kambing yang jenis kelaminnya banci sehingga masyarakat ragu apabila dijadikan kurban.

    Selain itu, MUI Kab. Bandung juga mendapat permintaan untuk membahas hukum kurban dengan kuda. Biasanya kurban dengan hewan yang sudah biasa seperti unta, sapi, kerbau, domba, atau kambing, namun bagaimana hukumnya kurban dengan kuda? Misalnya, ada seorang pemilik delman yang kudanya sudah tidak produktif lalu mau dikurbankan.

    Dari hasil pembahasan yang dihadiri pengurus MUI kecamatan se-Kab. Bandung, menurut Kiai Ridwan, kurban dengan kuda diperbolehkan. Namun, masalah lain muncul yakni siapa yang mau mengonsumsi daging kuda? Jadi, lebih baik kurban dengan hewan yang sudah biasa di masyarakat seperti domba atau sapi.

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Selasa 1 April 2008