Gubernur Tunjuk Sekda Pelaksana Tugas Bupati

    Sekda bertugas menyelesaikan semua persoalan pemerintahan sebelum ada Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang definitif, kata Asep, Senin (6/12).

     Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung H. Eddy Hidayat, S.E., mempertanyakan kekosongan pejabat yang akan memimpin pemerintahan di Kab. Bandung sebelum bupati dan wakil bupati terpilih dilantik.

    Menurut Eddy, DPRD belum memperoleh kejelasan soal penetapan pelaksana tugas (Plt) atau penjabat Bupati Bandung. Sampai saat ini, DPRD Kab. Bandung belum memperoleh informasi mengenai hal itu, apalagi menerima surat keputusan (SK) mengenai pengangkatan Plt. atau penjabat bupati.

    Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Bandung H. Obar Sobarna dan Wakil Bupati Bandung H. Yadi Srimulyadi berakhir pada Minggu (5/12) kemarin. Namun, bupati dan wakil bupati penggantinya belum bisa dilantik karena pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) putaran kedua yang lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sampai sekarang keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan pelaksanaan pemilukada putaran kedua belum ada. Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan pemimpin pemerintahan, Kab. Bandung seharusnya dipimpin Plt. bupati.

    Ketika baru pertama kali menjabat pada tahun 2005 lalu, kata Eddy, bupati/wabup dilantik dalam rapat paripurna DPRD. Seharusnya ketika masa baktinya berakhir juga ada pemberitahuan dari pemerintah daerah. Lalu Plt. bupati dikenalkan karena penggantinya belum bisa dilantik. Dalam negara demokrasi di mana pun tidak boleh ada kekosongan pemerintahan.

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi Rabu 8 Desember 2010