"Geram" Resmi Gugat KPU Kab. Bandung

    Geram mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung didampingi tiga orang pengacara, yaitu Indra Sembiring, S.H., Untung Parangin-Angin, S.H., dan Hamid Syarif Zakaria, S.H. Setelah mendaftarkan gugatannya ke PTUN, rencananya Geram akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kamis (15/5) ini.

    Alhamdulillah gugatan Geram sudah terdaftar di PTUN Bandung. Setelah terdaftar, rencananya besok kita akan menemui Mendagri untuk meminta agar mengundurkan tahapan pilbup serta mengangkat atau memperpanjang masa jabatan pejabat bupati selama belum terpilih bupati definitif, Koordinator Geram, Deki K.W. di Ngamprah, Rabu (14/5).

    Surat berisi tuntutan pengunduran tahapan pilbup dan pe-ngangkatan atau memperpanjang masa jabatan pejabat bupati tersebut, ditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudo-yono dan DPR RI. Langkah yang diambil Geram, lanjut Deki, sebagai bukti keseriusan untuk menyelamatkan pelaksanaan Pilbup Bandung Barat.

    Tidak ada yang menjamin kalau bupati hasil pemilihan ini, kelak direstui Mendagri. Daripada menuai masalah di kemudian hari, sementara anggaran sudah telanjur keluar, lebih baik dicegah dari sekarang. Sementara itu, pihak PTUN Bandung membenarkan adanya gugatan terhadap KPUD Kab. Bandung yang dilakukan oleh LSM Geram. Gugatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada Kab. Bandung Barat tersebut tercatat dengan No. 46/G/ 2008/PTUN-Bdg.

 

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 15 Mei 2008