Gapensi Siapkan SBU Baru

    Menurut Ketua BPC Gapensi Kab. Bandung, Uus Firdaus, Minggu (27/1), untuk merealisasikan target tersebut, pihaknya sudah membentuk tim sertifikasi di bawah Ketua I Nandang. Dikatakannya, tim ini sebagai langkah antisipasi pengurus terhadap anggotanya dalam mempersiapkan diri menjelang pengadaan jasa konstruksi 2008. Anggota kami ada 250 pengusaha. Mereka wajib memiliki SBU yang baru.  Dikatakan Uus, ketentuan baru ini terkait dengan Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor: IKA0106-Mn/676.

    Dalam surat tersebut disebutkan, masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi 2007 yang berakhir pada 31 Desember 2007 diperpanjang secara otomatis sampai dengan tanggal 31 Maret 2008. Sedangkan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi mulai tanggal 1 April 2008 sepenuhnya menggunakan SBU 2008. SBU tersebut akan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.

    Berkaitan dengan butir 2 tersebut di atas, para penyedia jasa diwajibkan melakukan registrasi SBU 2008 mulai tanggal 15 Januari 2008 di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Tahun ini, seluruh anggota sudah memiliki SBU yang baru. Karena kalau tidak terancam tak bisa ikut tender
Sementara itu Ketua Tim Sertifikasi, Nandang mengimbau kepada anggota Gepensi untuk segera mengurus SBU dan kartu tanda anggota (KTA). Ini wajib karena ketentuannya seperti itu. 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia Senin, 28 Januari 2008