Fraksi PDIP Pertanyakan Pengisian Personel

    Dikatakan Achmad, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SOTK sudah disahkan dan sebelum disahkannya APBD Kab. Bandung 2008, personel SOTK harus sudah terisi. Pengisian SOTK terkait dengan pengajuan anggaran, karena anggaran yang diajukan sudah berdasarkan SOTK yang baru jika APBD nanti disahkan. Sementara personelnya belum ada siapa yang menggunakan.

    Menurutnya, pengisian SOTK juga terkait dengan program-program dinas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran nantinya. Jika tidak ada personel jangan sampai anggaran yang telah dialokasikan tidak digunakan, karena tidak jelas siapa yang kelak bertanggung jawab.

    Selain itu, lanjut Achmad, pengisian personel harus didasarkan pada prinsip right man and right place, sehingga penempatan orang benar-benar berdasarkan kompetensinya. Saat ini masih ada dinas yang ditempati oleh orang yang bukan di bidangnya, dan dalam SOTK baru nanti itu tidak boleh terjadi.

    Pengisian SOTK harus sebelum pengesahan anggaran, juga dikatakan Wakil Ketua Panitia Anggaran (Pangar) DPRD Kab. Bandung, Ahmad Najib Qodartullah. Menurutnya, dalam pengajuan anggaran sudah sesuai SOTK yang baru, tetapi untuk pembahasan lebih lanjut dengan dewan siapa yang akan bertanggung jawab.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Bandung, H. Abubakar, M.Si. ketika dikonfirmasi mengatakan, jika personel SOTK yang baru belum terisi, para kepala dinas yang dinasnya tergabung diberi tanggung jawab bersama.

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 17 Januari 2008