Fraksi Madani Minta Aparat Berantas Miras

    Hal itu disampaikan anggota Fraksi Madani, H. Asep Anwar Mahfudin di Soreang, Senin (14/1). Menurut anggota dewan dari Partai Bulan Bintang ini, penjualan miras semakin sulit dikendalikan. Meski penjualannya tidak secara terbuka, namun peredarannya sangat marak.  Kami meminta agar seluruh aparat terkait segera bertindak karena banyak di antara toko-toko di Kabupaten Bandung yang menjual bebas miras kemasyarakatan.

    Masih dikatakan anggota Komisi B ini, dengan sudah dimilikinya Perda No. 3/2004 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di Kab. Bandung, seluruh aparat terkait bisa segera melakukan razia-razia disejumlah toko yang dicurigai.

    Beberapa waktu lalu razia terhadap miras sudah sering dilakukan, tetapi belakangan tidak lagi terlihat dan karena itu para pedagang sudah mulai berani lagi menjual miras-miras di tokonya. Dilanjutkannya, razia yang dilakukan sebagai bentuk penegakan perda dan mendukung kepada visi Kab. Bandung yang religius. Visi yang dimiliki Kabupaten Bandung sudah didukung dengan adanya perda tersebut, tetapi harus didukung dengan tindakan di lapangan sehingga apa yang diinginkan benar-benar bisa dicapai.

    Diungkapkan Asep, jika aparat tidak tegas dikhawatirkan akan timbul gejolak di masyarakat, sehingga masyarakat akan mengambil tindakan. Dikhawatirkan tindakan yang dilakukan masyarakat bersifat anarkis yang akhirnya merugikan banyak pihak.

    Dibanding daerah lain, katanya, Kab. Bandung telah melengkapi dengan peraturan daerah yang mendukung pelarangan tersebut dan tidak ada alasan lagi bagi aparatnya untuk tidak melakukan penertiban. Kami imbau segera ada tindakan, karena kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan di masyarakat.
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia Selasa,15 Januari 2008