FPMN Tolak Pembangunan TPU Nonmuslim di Nagreg

    Bentuk penolakan pembangunan TPU nonmuslim itu sudah disampaikan FPMN kepada Bupati Bandung dua minggu lalu, dengan tembusan ke DPRD Kab. Bandung. Ketiga desa itu meliputi Desa Ciherang, Nagreg, dan Desa Bojong. Pernyataan sikap itu terungkap dalam pertemuan FPMN di sebuah aula rumah makan di Jalan Raya Nagreg, Kp. Tamanmekar, Desa Citaman, Kec. Nagreg, Rabu (18/6).

    Glen Bakrie, Yayan Heryana, Ade Samanudin, Maman, dan sejumlah warga lainnya yang hadir dalam pertemuan FPMN itu menyatakan, mereka menolak rencana pembangunan TPU nonmuslim pada lahan 300 hektare (ha) di tiga desa itu. Alasan kami menolak, karena lahan tersebut kawasan hijau di Kec. Nagreg. Selain itu, mengacu pada RT/RW di kecamatan ini (Nagreg ), tidak ada lahan yang diperuntukkan untuk lokasi TPU nonmuslim.

    Glen juga menuturkan, ratusan ha lahan yang dimiliki sedikitnya 540 warga itu berdasarkan RT/RW yang ada diperuntukkan bagi kawasan pertanian, permukiman, dan pariwisata. Kawasan tersebut juga andalan lokasi pertanian jagung di kecamatan tersebut.  Alasan lainnya yang mengemuka di lapangan, yaitu adanya kekhawatiran para pemilik tanah di tiga desa dengan mulai adanya bermunculan calo tanah yang disinyalir dapat merugikan mereka.

    Bahkan, katanya, dalam pengajuan proposal yang dilakukan pihak pengembang pembangunan TPU nonmuslim itu diduga ada unsur pemalsuan dan penipuan guna mengelabui warga setempat. Seperti dalam proposal itu disebutkan sudah pernah dilakukan sosialisasi perlebaran lahan dan izin pembangunan TPU tanggal 22 Desember 2007.
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 19 Juni 2008