FPBS Minta Polisi Usut Tuntas Kades Pungli

    Menurut Sekretaris FPBS, Muhammad Ahsan kepada wartawan di Baleendah, Senin (16/6), meskipun saksi-saksi sudah diperiksa, kepolisian belum mengeluarkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP). Kami berharap penyidikan ini bisa segera dimulai, karena kasus ini sudah dilaporkan pada 17 April lalu kata Ahsan yang saat itu didampingi Ketua FPBS, Hakim Hidayat serta saksi pelapor Enang Juhana, dan perwakilan warga.

    Dijelaskan Ahsan, forum yang menerima mandat dari pelapor, seorang karyawan pabrik di Solokan Jeruk, telah menyampaikan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti berupa lembaran keterangan pemotongan gaji buruh di 32 perusahaan sebesar Rp 1.500/3 bulan telah diserahkan kepada penyidik yang disebut sebagai Dana Partisipasi Tahunan Karyawan Swasta (DPTKS).

    Ia mengatakan, pemotongan gaji oleh desa yang langsung dilakukan ke perusahaan-perusahaan dianggap tidak melalui prosedur karena tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu dengan karyawan. Jika hal itu juga didukung aturan yang dikeluarkan desa, setidaknya ada sosialisasi sehingga ketika hal ini dilakukan, tidak menjadi pertanyaan.

    Ditambahkan Ahsan, bila hal tersebut merupakan aturan yang betul-betul ingin ditegakkan, kenapa tidak diberlakukan di semua pabrik yang ada di Solokan Jeruk. Kondisi ini hanya diberlakukan di 32 perusahaan. Padahal ada sekitar 50 perusahaan di Solokan Jeruk.

    Selain itu, kata Hakim, setelah munculnya masalah ini, pungutan yang telah dilakukan sejak tahun 2007 tersebut tiba-tiba dihentikan. Jika memang pungutan yang dilakukan desa itu legal, kenapa harus dihentikan sekarang.

    Mereka yang dikenai pungutan pun mempertanyakan sejumlah rencana pembangunan yang disebutkan diambil dari pemotongan gaji. Pungutan tersebut sebenarnya dilakukan sejak tahun 2007, meskipun baru dilengkapi dengan peraturan desa pada tahun 2008. Ketua Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Denny Rukada Sahuri mengatakan, pihaknya akan menelusuri pemberlakuan aturan yang telah dikeluarkan desa.
 
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Selasa 17 Juni 2008