Drop Box, Layanan Pendaftaran BPJS Anti Antri

Dalam upaya mendongkrak IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di bidang
kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung  bekerjasama dengan
BPJS meningkatkan layanan pendaftaran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat) dengan menyediakan fasilitas Drop Box.

 

Drop Box, yang tersedia di setiap kecamatan, adalah kotak pendaftaran
yang disediakan untuk masyarakat yang tinggalnya jauh dari tempat
pendaftaran (kantor cabang BPJS), atau bagi mereka yang masih kaku
dengan IT (teknologi informasi).

 

Caranya, hanya dengan mengisi formulir pendaftaran dilengkapi
persyaratan yang dibutuhkan setelah itu dimasukkan ke dalam kotak yang
sudah disediakan. Petugas BPJS kemudian akan mengambil formulir
tersebut untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data.

 

“Terobosan BPJS ini bertujuan membantu masyarakat yang tinggal di
pelosok atau jauh dari kantor pelayanan BPJS sekaligus memudahkan
masyarakat dengan mengurangi panjangnya antrian di kantor cabang yang
tentunya merepotkan masyarakat itu sendiri,” ucap Wakil Bupati Bandung
H. Gun Gun Gunawan, S.Si, M.Si usai membuka acara Sosialisasi
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Pertemuan
Evaluasi Pendaftaran JKN-KIS Melalui Drop Box Kecamatan di Saung Raja
Restaurant Sutan Raja Hotel Soreang, Rabu (7/3).

 

Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung
Drs. H. Rukmana, M.Si, Kepala Cabang BPJS Soreang dr. Irmajanti Lande
Batara, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Zulensi,
Amd, serta para peserta sosialisasi perwakilan dari tiap kecamatan
se-Kabupaten Bandung.

 

Menurut Wabup sosialisasi ini  penting bagi para peserta agar bisa
menjelaskan, mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat
terkait kepesertaan JKN-KIS dan pemanfaatan drop box itu sendiri.

 

“Jangan sampai box-nya sudah di-drop tapi tidak digunakan karena
masyarakat tidak tahu fungsinya,” ujar Gun Gun.

 

Dia mengucapkan terimakasih kepada pihak BPJS atas kerjasama yang
telah dilakukan selama ini dan berharap agar dalam pelayanannya
bersedia mendengar setiap keluhan yang dilontarkan masyarakat.

 

“Kami atas nama Pemkab Bandung mengucapkan terimakasih atas komunikasi
dan koordinasi yang dilakukan BPJS selama ini. Harapan kami, BPJS
dalam upaya pelayanannya sigap dalam merespon keluhan dari
masyarakat,” imbuhnya.

 

Keluhan yang dimaksud salah satunya terkait masa aktif kepesertaan
yang merupakan regulasi dari pihak BPJS. Gun Gun juga meminta agar
sosialisasi serupa juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan di
wilayah Kabupaten Bandung, terutama yang belum mengikutsertakan
karyawannya dalam program JKN-KIS.

 

“Terkait masa aktif kepesertaan tentunya merupakan regulasi yang harus
dibicarakan internal BPJS. Selain itu ada kebijakan-kebijakan yang
harus diambil pemerintah daerah terkait dengan ijin usaha perusahaan,
yang mana jika tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta
JKN-KIS maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif,”
pungkas Gun Gun.

 

Kepala Disnaker, Rukmana, menambahkan dari sekitar 1800 karyawan
perusahaan yang ada, sekitar 1600 karyawan-karyawan perusahaan yang
ada di wilayah Kabupaten Bandung sudah mendaftar sebagai peserta BPJS.

 

“Dari 1800 karyawan perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung, kurang
lebih 85% atau sekitar 1600 yang sudah menjadi peserta. Targetnya di
tahun 2018 ini kita universal coverage, artinya tidak ada satupun
pekerja yang tidak ikut jaminan sosial di Kabupaten Bandung,” papar
Kadisnaker.

 

Jika masih ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya
dalam BPJS ini, pihaknya akan menghentikan layanan publik perusahaan
tersebut sebagai sanksi administratif.

 

“Misalnya tidak akan diterbitkan atau diperpanjangan IMTA-nya (Izin
Menggunakan Tenaga kerja Asing), atau tidak akan disahkan PP-nya
(Peraturan Perusahaan). Kita kejar terus perusahaan yang masih tidak
menghiraukan aturan ini, kita lakukan pembinaan, kalau tetap tidak mau
ya kita hentikan layanan publiknya,” tegas Rukmana.

 

Sumber : Press Release Kominfo Setda