Dishub Tertibkan Bus Angkutan Karyawan

    Menurut Dheni, angkutan bus karyawan pada awalnya untuk efisiensi perusahaan. Tapi sekarang, jumlah bus angkutan karyawan terus bertambah, termasuk yang tidak memiliki izin alias ilegal.  Kehadiran bus-bus angkutan karyawan ilegal tersebut, berimbas terhadap pendapatan sopir angkutan umum. Tidak sedikit sopir angkutan mengeluh karena pendapatannya menurun. Banyak calon penumpangnya yang lebih memilih menggunakan bus karyawan ketimbang angkutan umum biasa.

    Sekarang ini banyak bus-bus angkutan umum yang tidak lagi beroperasi karena kalah bersaing. Bus tersebut oleh pengusahanya disewakan ke perusahaan-perusahaan untuk dijadikan jemputan karyawan. Namun sayang, perizinannya tidak diurus, jumlah bus karyawan di wilayah Kab. Bandung mencapai 100 unit.

    Selain harus memiliki perizinan, lanjut Dheni, bus angkutan karyawan juga harus menggunakan pelat kuning. Sebab bus tersebut menjadi bus yang diusahakan.  Misalkan kalau suatu perusahaan menggunakan jasa penyewaan bus, maka bus itu harus pelat kuning dan berizin karena diusahaan. Kecuali kalau bus tersebut milik perusahaan itu.

    Selain bus karyawan, lanjut Dheni, angkutan sekolah juga menjadi sorotan pihak Dishub Kab. Bandung. Sebab kondisi mobil yang digunakan terkadang seadanya dan tidak memiliki izin. Kadang saya sangat khawatir melihat mobil jemputan anak-anak sekolah yang kondisinya sudah tidak laik jalan. Jadi jangankan izin, untuk kelaikan jalan saja mengkhawatirkan. Karena itu, lanjut Dheni, ke depan pihaknya akan menindak mobil-mobil angkutan yang dipandang sudah tidak laik jalan. Ini termasuk bus-bus angkutan juga. 
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Jumat 27 Juni 2008