Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil
Kepala : Drs. H Salimin, M.Si
NIP :
Telp. (022) 589 1136
TUGAS POKOK :
Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas pokok merumuskan kebijaksanaan teknis dan melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan kesejahteraan sosial, kependudukan dan pelayanan administrasi pencatatan sipil yang meliputi pemulihan sosial, pembinaan kesejahteraan sosial, usaha kesejahteraan sosial, perlindungan sosial, pendaftaran penduduk, informasi administrasi kependudukan, pelayanan pencatatan sipil serta melaksanakan ketatausahaan Dinas.
VISI :
TERWUJUDNYA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SERTA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL TAHUN 2010
MISI :
1. Memperluas jangkauan pelayanan sosial bagi PMKS dan meningkatkan mutu kesejahteraan sosial
2. Mengembangkan sistem bantuan, perlindungan, pemulihan dan jaminan sosial.
3. Meningkatkan profesionalitas Aparatur dalam pelayanan publik
4. Meningkatkan kesadaran partisipasi, kemitraan masyarakat
5. Mengembangkan sarana dan prasarana serta melestarikan nilai kejuangan,
keperintisan kepahlawanan dan usaha kesejahteraan sosial
6. Meningkatkan Pelayananan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
7. Menyediakan Data Base Kependudukan dan PMKS