Di Bawahnya Dibangun Gorong-gorong untuk Aliran Air 2 km Sungai Cikeruh Diuruk Jadi Jalan

 

     Pemantauan di lapangan, Rabu (16/7), di bawah jalan yang sudah diuruk tersebut, dipasang gorong-gorong berdiameter sekitar 1 meter. Lebih parahnya lagi pada gorong-gorong yang diperkirakan mencapai 2 km tersebut tidak ditemukan adanya bak kontrol.

    Padahal bak kontrol sangat diperlukan, sebab bukan tidak mungkin sewaktu-waktu gorong-gorong tersebut mampet akibat dipenuhi sampah atau lumpur. Akibatnya sudah pasti, air tidak mengalir dan menjadi ancaman banjir bagi warga sekitar.

    Selama ini keberadaan sungai yang melintasi areal persawahan dan perumahan tersebut, memiliki banyak manfaat bagi warga sekitar. Seperti digunakan untuk pengairan persawahan dan mengantisipasi terjadinya banjir di permukiman milik warga.

    Menghilang dan berubah fungsinya Sungai Cikeruh tersebut, menyebabkan banyak pihak yang mempertanyakannya. Terlebih lagi bila kondisi itu dikaitkan dengan pertanyaan mengapa daerah aliran sungai (DAS) bisa dijadikan jalan?

    Salah seorang warga, Yayan (47), mempertanyakan atas dasar apa aliran Sungai Cikeruh tersebut bisa ditutup menjadi jalan, meski di bawahnya dipasangi gorong-gorong. Terlebih lagi, tambah Yayan, di daerah tempat tinggalnya kerap terjadi banjir.

    Selama ini, lanjut Yayan, keberadaan saluran air yang dialirkan ke Sungai Cikeruh tersebut sangat membantu warga dalam mengatasi banjir. Waduh, kalau aliran tersebut ditutup, bagaimana nanti bila musim hujan datang? Pasti daerah kita akan terkena banjir lagi.

    Ketua Forum Masyarakat Cileunyi (Formaci), Dudin mengakui, pihaknya telah melaporkan langsung ke Bupati Bandung, Obar Sobarna, terkait menghilangnya Sungai Cikeruh yang telah diuruk PT Margahayu Land tersebut.

    Namun hingga saat ini laporan kami belum ada tindak lanjutnya. Bahkan PT Margahayu Land kelihatan tak bergeming mendapat protes tersebut dan dengan tenangnya menggunakan jalan sungai yang diuruk.
Menurutnya, menghilangnya Sungai Cikeruh bisa berakibat fatal bagi semua pihak, terutama para petani. Bahkan lebih fatal lagi akan mengganggu aliran sungai, yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir. Kami menduga, diuruknya Sungai Cikeruh ilegal dan perlu dipertanyakan terkait perizinannya.

Sedangkan Kepala Desa Cinunuk, Cecep Ruhiyat semalam menyebutkan, pengurukan Sungai Cikeruh oleh PT Margahayu Land, semua kewenangan dari pemerintah setempat atau pun daerah untuk masalah perizinannya. Sedangkan untuk dampak ke depannya maka akan ditanggung bersama. Untuk masalah dampak itu tergantung alam dan pemerintah sendiri tidak akan tinggal diam jika terjadi sesuatu.

    Dikatakannya, sungai tersebut bukan diuruk secara keseluruhan dan digunakan untuk jalan. Sebab di bawahnya dipasangi aremko yang berfungsi sebagai irigasi juga. Jadi warga tidak perlu khawatir. Soalnya irigasi akan tetap ada. Namun saat ditanya berapa besar diameter dan kapasitas aremko tersebut dalam menampung air, Cecep tidak dapat menjawabnya.

    Sedangkan Camat Cileunyi, Asep Rahmadi  mengatakan, sungai tersebut tidak diuruk semuanya, melainkan digunakan untuk dua fungsi, yaitu sarana jalan dan perairan.  Ke depannya kondisi itu sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Tapi untuk masalah teknis, coba tanyakan pada dinas terkait. Menurut saya hal tersebut sangat positif untuk membantu program Cileunyi terpadu. Namun saat ditanya bagaimana jika terjadi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat Cileunyi, khususnya warga Cinunuk, siapa yang akan bertanggung jawab, Asep tidak dapat menjelaskannya secara rinci. Ya yang bertanggung jawab pemerintah setempat serta dinas-dinas terkait.

    Sementara itu, salah seorang Direksi PT Margahayu Land, Ida mengatakan, pengurukan Sungai Cikeruh yang dijadikan jalan ke proyek, telah memenuhi aturan dan perizinan jelas dari pihak dinas dan instansi terkait. Pihak Margahayu Land tidak akan gegabah menutup sungai tersebut kalau tidak dilengkapi perizinan. Saat ditanya adanya keluhan sejumlah tokoh masyarakat dan LSM, terkait kasus tersebut, Ida mengatakan, pihak-pihak yang menanyakan kasus itu, termasuk LSM Formaci tergolong pihak-pihak yang tak mengerti persoalan.

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 17 Juli 2008