Dewan Pendidikan Dukung Imbauan Bupati

Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kab. Bandung, dr. H. Agus Muharram, Rabu (2/6) mengatakan. Awalnya memang harus dipaksa agar belajar Alquran. Namun, nantinya akan menjadi kebaikan untuk siswa, sekolah, maupun lingkungan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung H. Obar Sobarna mengimbau agar PSB SMP dan SMA menyertakan surat keterangan bisa baca Alquran. Imbauan itu sesuai dengan visi Kab. Bandung sebagai daerah yang berwawasan religius.

Lebih jauh Agus mengatakan, apabila ada calon siswa SMP dan SMA yang belum bisa membaca Alquran, menjadi kewajiban bagi sekolah untuk mendidiknya.Tentu harus ada tes lisan baca Alquran saat PSB sehingga calon siswa bisa dikelompokkan sesuai dengan kemampuan mereka membaca Alquran. Misalnya, ada calon siswa yang sudah lancar membaca Alquran, kurang lancar, dan tidak bisa membaca Alquran sama sekali.

Pada tahap awal, kemampuan baca tulis Alquran jangan dijadikan persyaratan penerimaan siswa baru. Tes lisan baca dan tulis Alquran dilakukan hanya untuk mengetahui kemampuan calon siswa, bukan persyaratan diterima atau tidaknya di sekolah. Untuk tahun-tahun berikutnya bisa saja persyaratan bisa baca tulis Alquran itu menjadi syarat siswa diterima di SMP dan SMA.

Pengamalan ajaran Islam, kata Agus, tidak bisa dilepaskan dengan pengetahuan dan pemahaman seseorang terhadap Alquran.

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi Kamis 3 Juni 2010