Dengan SIPD, Masyarakat bisa Evaluasi Kinerja Pemerintah

Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang akan diimplementasikan di seluruh daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, memungkinkan masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah, program-program pembangunan, sekaligus juga mengevaluasi capaian-capaian pembangunan.

Pengimplementasian SIPD itu, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Hal itu diungkapkan Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, di sela-sela acara Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi SIPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2020 di Gedung Mohamad Toha Soreang, Rabu (29/7/2020).

“SIPD ini menggeser Simda (Sistem Informasi Manajemen Daerah, yang sudah digunakan pemda (pemerintah daerah) dalam dua tahun ini. Karena paying hukumnya sudah ada, maka harus segera dijalankan. SIPD berlaku untuk pembahasan anggaran perubahan 2020 dan juga RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2021,” ungkap Bupati Dadang Naser didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung H. Teddy Kusdiana.

Dadang Naser mengapresiasi seluruh Perangkat Daerah, yang selama kepemimpinannya, bahu membahu melaksanakan masing-masing tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dalam rangka pencapaian visi misi Kabupaten Bandung.

“Dengan pengimplementasian SIPD ini, saya imbau seluruh perangkat daerah (PD) harus terus meningkatkan kualitas data masing-masing. Agar informasi yang disajikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, sehingga Kabupaten Bandung dapat mendukung kebijakan Presiden untuk menjadikan Satu Data Indonesia,” harap Dadang Naser.

Sekda Teddy Kusdiana menambahkan, SIPD merupakan sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah terintegrasi, yang bertujuan menyediakan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat, menghasilkan layanan informasi berbasis elektronik, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel , efektif dan efisien.

“Dengan diselenggarakannya rakor yang digagas Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah) ini, diharapkan akan terbangun harmonisasi proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bandung,” harapnya.

Selain itu imbuhnya, implementasi SIPD penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) 2021, akan berkonsekuensi terhadap tugas dan fungsi yang saat ini melekat di masing-masing PD. “Suatu PD harus siap menerima ketika ada program, kegiatan maupun sub kegiatan yang biasanya dilakukan, beralih kepada PD lainnya,” pungkas Teddy.

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan