Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik
Berikut adalah beberapa produk hukum yang menjadi dasar pelayanan informasi publik.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Peraturan Daerah No.12 tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi publik
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung
- Peraturan Bupati Bandung No.49 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik
Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bandung
- Keputusan Bupati Bandung Nomor : 487/Kep.443-Bapapsi/2014 Tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung