Dana Penyertaan Modal KUKM Kab. Bandung Dari Rp 10 Miliar Baru Terserap 6,6%

    Hal itu diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tb. Raditya saat di Soreang, Minggu (17/2). Ia menilai, program penyertaan modal tersebut sangat bagus. Namun tingkat pelaksanaan penyalurannya belum sesuai harapan. Dana penyertaan tersebut diturunkan kepada bank yang ditunjuk BRI Cabang Majalaya pada akhir September lalu hingga akhir Januari baru tersalurkan Rp 660 juta saja. Ini jelas patut dipertanyakan .

    Terkait program bantuan kredit tersebut, anggota dewan dari Fraksi Golkar ini menyatakan, penyertaan modal tersebut telah didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) No. 20 Tahun 2007 dan ditetapkan pada 28 Juni 2007. Meski begitu, dalam waktu empat bulan hanya 6% yang baru tersalurkan kepada pemohon kredit asal Kab. Bandung.

    Sementara, lanjutnya, berdasarkan informasi di lapangan dalam kurun waktu itu jumlah pemohon kredit cukup banyak. Namun BRI Cabang Majalaya menyediakan waktu yang sangat terbatas untuk melayani pemohon tersebut. Akibatnya, penyerapan dana pun menjadi tidak maksimal. Jika dalam lima hari kerja hanya sehari waktu yang disediakan, penyertaan modal tidak akan terserap maksimal, sedangkan pemohon tidak sedikit.

    Masih dikatakan Tb. Raditya, dengan masih tersimpannya penyertaan modal di bank tersebut, Pemkab Bandung tidak mendapatkan bunga jasa penyimpanan dana sesuai aturan dalam perbup. Sesuai perbup penyertaan modal di bank pelaksana pada masa penyaluran rekening bunga jasa rekening giro adalah 0%. Padahal dana tersebut sudah masuk dalam sistem perbankan dan memungkinkan memiliki bunga.

    Diungkapkannya, Pemkab Bandung selaku pemberi dana hendaknya bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja tersebut. Terlebih akan ada tambahan dana serupa tahun ini sebesar Rp 1,28 miliar. Setelah dilakukan evaluasi dan tidak sesuai harapan, lebih baik ditarik saja dananya dan dialihkan ke BPR milik Pemkab yang masih sehat.
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Senin 18 Februari 2008