Dadang Bupati Bandung Terpilih

    Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno KPU Kab. Bandung di Pusat Diklat Intel Polri Kec. Kutawaringin, Senin (8/11).Namun, pertarungan tidak lantas usai, karena pasangan Ridho-Darus melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi lantaran meyakini adanya pelanggaran serta kecurangan secara sitematis, terutama keterlambatan pendistribusian surat pemanggilan (C6).

    Dalam pleno KPU Kab. Bandung tercatat DNDR menang di 21 kecamatan. Kompetitor mereka, Ridho-Darus, hanya mampu menguasai 10 kecamatan. Jumlah pemegang hak pilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 1.311.123 orang. Dengan demikian, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2.129.802 orang, tingkat partisipasi mencapai 61,56 persen, atau turun sekitar 3,3 persen dibandingkan tingkat partisipasi pada putaran pertama.

    Hasil rekapitulasi juga mencatat jumlah suara tidak sah mencapai 44.361 suara. Artinya, di setiap kecamatan, rata-rata jumlah suara tidak sah di atas 1.000 suara. KPU berkeyakinan kedua hal ini, turunnya tingkat partisipasi dan banyaknya jumlah suara tidak sah, tidak ada hubungannya dengan kegagalan sosialisasi. Ini lebih pada perkara pilihan politik. Banyak warga yang datang ke TPS dan mencoblos kedua pasangan. Ini kan pilihan mereka, bukan karena tidak tahu, ungkap Ketua KPUD Osin Permana.

    Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Hikmat Suganjar mengungkapkan, meski sudah berjalan sesuai tahapan, pemilukada Kab. Bandung masih banyak diwarnai beragam pelanggaran dan kecurangan. Pelanggaran dilakukan kedua kubu, seperti kampanye hitam, pemasangan baliho dan iklan ilegal, serta praktik politik uang. Anehnya, mereka juga saling melaporkan.

    Dalam pleno tersebut, keenam saksi pasangan Ridho-Darus menolak membubuhkan tanda tangan dalam hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU. Mereka mengajukan surat keberatan. Penolakan memberikan tanda tangan, juga dilakukan oleh saksi-saksi pasangan ini dalam rekapitulasi di tiap-tiap kecamatan.

    Ridho Budiman Utama, dalam konferensi pers beberapa jam setelah pleno menegaskan, timnya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan secara sistematis serta dalam jumlah yang massif.

    Ditetapkan sebagai pemenang pemilukada, Dadang M. Naser mengungkapkan, bidang pendidikan akan tetap menjadi prioritas seandainya ia ditetapkan sebagai Bupati Bandung secara definitif untuk lima tahun ke depan. Sebagai investasi jangka panjang, bidang pendidikan akan tetap memperoleh sokongan terbesar dari APBD. Bersama kesehatan dan daya beli yang terus meningkat, pendidikan akan menjadi faktor penyokong kenaikan indeks prestasi manusia (IPM).

    Setelah ditetapkan sebagai pemenang, Wakil Bupati terpih Deden Rukman Rumaji langsung sungkem ke ibu kandungnya di Cibaduyut, Kota Bandung. Setelah itu, Deden langsung ke Ciamis untuk menziarahi makam ibu angkatnya di sana. Itu sebagai ungkapan syukur saya kepada Allah SWT.

 

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Selasa 09 Nopember 2010