Cegah Corona, Pemkab Terapkan Layanan Online Kepegawaian

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melakukan video conference (vc) dengan sejumlah perangkat kecamatan, antara lain Kecamatan Banjaran, Soreang, Cileunyi dan Cilengkrang.

Menurut Kepala BKPSDM H. Wawan A. Ridwan, berkomunikasi melalui aplikasi vc itu merupakan upaya mendukung program social distancing atau physical distancing sebagai antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bandung.

"Ini merupakan salah satu langkah kami dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona. Kita hindarkan interaksi personal namun pekerjaan dan pelayanan tetap berjalan," terang Kepala BKPSDM di ruang kerjanya di Soreang, Selasa (24/2/2020).

Melalui vc itu pula, Wawan Ridwan mengatakan, pihaknya dapat memantau Aparatur Sipil Negara (ASN) di kewilayahan dalam mengimplementasikan sistem Work From Home (WFH) yang sudah diberlakukan beberapa waktu lalu.

Wawan menjelaskan, implementasi kebijakan WFH itu sendiri diambil oleh masing-masing perangkat daerah (PD), termasuk aparat kewilayahan.

Beberapa kriteria ASN yang bekerja di rumah, disebutkan Wawan, di antaranya adalah ASN yang kelihatan kurang sehat, jarak tempuh kantor dan rumahnya jauh, usia yang rentan terhadap penyakit, dan ibu-ibu yang menjaga anak-anaknya di rumah.

Mekanisme WFH, jelas dia, dilakukan secara terjadwal 1, 2 atau 3 hari per giliran. Ada yang pegawainya dibagi menjadi dua atau tiga kelompok, hal itu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Dari kegiatan itu juga terungkap, beberapa pintu pelayanan kecamatan ditutup untuk sementara. Kecuali untuk hal mendesak seperti legalisir keperluan pendaftaran TNI/Polri atau pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Meskipun pintu pelayanan tutup, namun ada  petugas mendatangi warga yang telah mendaftar sebelumnya, dan memproses kebutuhan administrasi yang diperlukan," kata Wawan.

Di kantor pelayanan yang tetap buka, juga telah dilakukan langkah antisipasi, yaitu dengan menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.

"Pihak kecamatan bersama Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) juga ada yang melaporkan, telah melaksanakan kunjungan ke pelosok-pelosok desa. Terutama yang berpotensi adanya kerumunan, dengan memberi imbauan kepada warga untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak, serta diam di rumah masing-masing," paparnya.

Dari hasil pemantauan melalui vc tersebut, dia memandang imbauan Bupati Bandung itu sudah dijalankan dengan baik di kalangan ASN. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat bisa memahami kondisi saat ini.

"Mudah-mudahan dengan sistem WFH ini, kesehatan para pelayan publik dan masyarakat setempat ikut terjaga, dan pelayanan publik tetap berjalan," harapnya.

Di samping WFH, lebih jauh ia menjelaskan, sistem lain juga dilakukan pihaknya untuk mencegah adanya interaksi antar personal. Yaitu berupa layanan kepegawaian berbasis online dan paperless.

"Per tanggal 1 April 2020, kami akan menyediakan 14 layanan melalui aplikasi e-layanan dan si mutasi pada simpel BKPSDM Kabupaten Bandung, yakni di laman simpelbkpsdm.bandungkab.go.id," lanjutnya.

14 layanan tersebut, antara lain berupa pembuatan surat tugas belajar/ijin belajar, surat keterangan telah mengikuti pendidikan, ujian dinas, pensiun gol/ruang IV b ke bawah, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, perbaikan SK CPNS/PNS, dan perbaikan nama/NIP PNS.

Kemudian layanan perbaikan SK jabatan fungsional (jafung), pantau jafung, usulan satyalancana karya satya, usulan Plh/Plt, usulan perbaikan SK jabatan, usulan PNS berprestasi, kartu istri (karis), kartu suami (karsu) dan kartu pegawai (karpeg).

"Layanan kepegawaian secara online ini nanti bisa dilakukan, melalui sub bagian umum dan kepegawaian di instansi masing-masing," sebutnya.

Terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, pihaknya sudah mengumumkan hasilnya. Ia mengungkap, dari 13.030 peserta yg mengikuti SKD, 809 peserta berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Jumlah 809 yang lulus ini diambil dari passing grade tertinggi, yaitu sebanyak 3 kali tiap-tiap formasi. Jika satu jabatan formasinya 2, maka diambil 6 peserta. Terkait pelaksanaan SKB, untuk sementara diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan," pungkasnya pula.


Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan