Cegah Corona, Pemkab Bandung Tertibkan Operasional Warnet

Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 443/730/Umum Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona (Covid-19), telah diterbitkan per tanggal 15 Maret 2020.

Dalam edaran tersebut, Bupati Bandung H. Dadang M. Naser memerintahkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan, serta penanggulangan penyebaran virus yang mewabah secara global tersebut.

Seluruh jajaran perangkat daerah Kabupaten Bandung, secara proaktif menindaklanjuti edaran itu sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung H. Kawaludin mengungkapkan, Satpol PP memiliki sumber daya manusia (SDM) di lapangan, untuk melakukan pengamanan dan penegakan aturan maupun kebijakan kepala daerah.

“Sejak hari senin, kami menginstruksikan para kepala unit di masing-masing kecamatan, untuk melakukan pemantauan implementasi edaran tersebut di lapangan, yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Kepala Satpol PP di Ruang Kerjanya di Soreang, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, pihaknya juga menugaskan tim siaga untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kerumunan masyarakat di tempat-tempat umum atau fasilitas publik. “Kami menugaskan Tim Siaga 1 sampai 7 untuk melakukan monitoring pelaksanaan surat edaran tersebut di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Mereka menjalankan patroli selama 24 jam, untuk memantau kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” terang Kawaludin.

Tempat yang dipantau antara lain sekolah, kerumunan, tempat wisata, alun-alun, warung internet (warnet) dan rumah game. Apabila ditemukan kerumunan dalam kegiatan pemantauan tersebut, kata Kawaludin, jajarannya akan memberikan imbauan atau sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sampai siang tadi, Tim Siaga 1-7 telah melakukan pemeriksaan dan sosialisasi pencegahan bahaya Covid-19 di 43 warnet yang ada di 15 kecamatan. Ini akan terus kami lakukan, di seluruh warnet atau rumah game di wilayah lainnya,” papar Kawaludin.

Namun jajarannya belum pada tahap melakukan pendataan pengunjung warnet. “Baru hari ini, Kamis (19/3/2020), kami melakukan pendataan. Kami mengambil sampel di tiga warnet yang berada di Katapang, Margahayu dan Margaasih,” lanjutnya.

Dari hasil pendataan, diketahui bahwa di ketiga warnet tersebut ada kumpulan anak sekolah pada jam, yang seharusnya mereka belajar di rumah. Ketika ditemukan, mereka memang tengah asyik bermain game.

Di tiga warnet tersebut, ditemukan sebanyak 52 anak usia SD, SMP dan SMA. 30 di Katapang, 8 di Margahayu dan 14 di Margaasih. Jajarannya memberikan pembinaan secara langsung dan membubarkan kerumunan anak usia sekolah di warnet tersebut.

Dalam SE bupati itu, tuturnya, terdapat instruksi untuk melaksanakan pembelajaran di rumah, yang diberlakukan mulai tanggal 18 hingga 31 Maret. Dengan catatan, dalam prosesnya terjalin komunikasi antara pihak sekolah dengan orangtua/wali siswa.

“Kemudian kami memberikan pengarahan kepada pemilik/pengelola warnet, untuk tidak menerima kunjungan pelajar pada jam pelajaran, syukur-syukur bisa tutup sampai 31 Maret, itu yang kita tekankan. Tutup dulu, karena ini akan menimbulkan kerugian yang sangat besar apabila terus buka,” tegas Kawaludin.

Namun karena warnet memiliki kepentingan bisnis, di samping itu ada juga pelajar yang benar-benar membutuhkan koneksi jaringan untuk mengerjakan tugas sekolah, pihaknya memberikan imbauan kepada pemilik/pengelola.

“Kami menyarankan, bila masih ingin tetap buka, pengunjung harus difasilitasi dengan kelengkapan pencegahan penyebaran Covid-19. Antara lain menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, membersihkan perangkat komputer dengan cara disterilisasi atau disemprot disinfektan secara rutin. Intinya semua lapisan masyarakat harus proaktif mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.


Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan