Camat Katapang, "Pungutan untuk OPK, Bukan Raskin"

Hal itu ditegaskan Camat Katapang, Hj. Nina Setiana, M.Si., terkait pemberitaan tentang pungutan kepada warga sebelum raskin diterima di Desa Katapang. Dijelaskan Nina, penyaluran raskin pada 2007 hanya sampai November 2007 dan untuk mememnuhi kebutuhan warga atas kerja sama Bulog digelar OPK.

selanjutnya nina mengatakan, Bulog memberikan kesempatan kepada desa untuk menggelar OPK pada Desember lalu, karena sesuai jatah raskin hanya sampai November.

Dikatakan Nina, mekanisme OPK berbeda dengan raskin. Untuk beras OPK, desa yang ingin melaksanakan OPK bersama Bulog harus menyetorkan uang terlebih dulu. Untuk OPK dimungkinkan untuk melakukan pungutan terlebih dahulu kepada warga, karena jangan sampai terjadi tunggakan pembayaran kepada Bulog nantinya.

Ditambahkannya, dalam mekanisme raskin, pihaknya tidak memperbolehkan terjadinya pungutan uang terlebih dulu kepada warga.Kalau raskin saya tegaskan tidak ada pungutan dulu kepada warga, jika OPK, RT atau RW memungkinkan untuk melakukan pungutan terlebih dahulu sebagai komitmen untuk memberikan jaminan dalam OPK yang akan dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi B dan D DPRD Kab. Bandung mempertanyakan mekanisme penyaluran beras bagi raskin, menyusul adanya laporan dari warga Kab. Bandung yang dipungut uang terlebih dulu oleh desa, sebelum mendapatkan jatah beras itu. Warga menilai hal ini aneh karena sebelumnya mereka membayar setelah mendapatkan beras dari Bulog tersebut.

Seperti dikatakan anggota Komisi B, Tb. Radithya di Soreang, ia mendapatkan laporan dari aparat RW di Kec. Katapang bahwa warga diminta pungutan uang terlebih dulu untuk mendatangkan raskin tersebut.

Sumber : Harian Umum Galamedia, Edisi Rabu, 30 Januari 2008