Buruh Desak Pemkab Lakukan Pencabutan Izin Perusahaan Nakal ‘Pemkab Segera Bentuk Tim Investigasi’

Buruh Desak Pemkab Lakukan Pencabutan Izin Perusahaan Nakal

‘Pemkab Segera Bentuk Tim Investigasi’


Ratusan buruh yang tergabung dalam Keluarga Sarikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, mendesak Pemerintah Kabupaten
(Pemkab)  Bandung untuk segera melakukan pencabutan izin operasional
perusahaan nakal. Tuntutan tersebut disampaikan dalam agenda unjuk
rasa di Komplek perkantoran Pemkab Bandung di Soreang, Kamis (22/3).

Ketua Komisi A  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Bandung Cecep Suhendar mengatakan,  aksi unjuk rasa yang dilakukan
lebih dari 400 orang tersebut berawal dari kebijakan PT. Panasia Indo
Resources yang semena-mena dan sangat tidak manusiawi terhadap
karyawannya. Kemudian lanjutnya, perusahaan tidak membayarkan upah
sekitar 5 bulan dengan aturan yang tidak masuk akal.

“Kita akan mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjutinya. Unjuk
rasa salah satu gerakan moral, yang dilakukan oleh SPSI, sebagai
solidaritas terhadap sesama karyawan. Dalam hal ini dan dewan harus
mengintervensi agar dilakukan investigasi oleh dinas terkait,  karena
dewan tidak bisa masuk ke ranah teknis perusahaan tersebut,” ungkap
Cecep Suhendar dihadapan 25 orang perwakilan buruh saat penerimaan
audiensi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tuntuan buruh dalam aksi  unjuk rasa
tersebut yakni penegakan peraturan hukum ketenagakerjaan dengan
seadil-adilya, pencabutan izin operasional perusahaan nakal, yang
tidak menjalankan sesuai aturan perundang-undangan yang merugikan
masyarakat pekerja.

“Khusus untuk PT Panasia Indo Resources diminta agar Pemerintah
Kabupaten Bandung turun tangan menyelesaikan permasalahan tenaga kerja
di perusahaan tersebut dengan mengambil langkah cepat dan tepat, agar
pekerja dapat menerima hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku,” ungkapnya.

Jika sudah dilakukan invenstigasi kata Cecep,  hasilnya agar
dilaporkan kepada dewan, sebagai bahan rekomendasi kepada Bupati
Bandung. Nantinya akan ada solusi, apakah ditempuh secara hukum atau
benar-benar dilakukan pencabutan izin operasional bagi perusahaan
nakal, baik PT. Pan Asia maupun Perusahaan lain yang menerapkan aturan
seenaknya pada buruh Kabupaten Bandung.

“Kami harap Disnaker segera membentuk tim investigasi bagi perusahaan
nakal. Kami juga akan merekomendasikan Kepada Bupati untuk mencabut
semua izin perusahaan. Tidak hanya Pan Asia,  semua perusahaan yang
tidak memperlakukan karyawannya dengan baik dan sesuai dengan aturan,
kita akan evaluasi semua,” tegas Cecep didampingi anggota Komisi D
DPRD Kab.Bandung Agus Samsul Wahid.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan  Industrial Disnaker
Kabupaten Bandung Endang Suryaman  menjelaskan, bahwa Disnaker sudah
berupaya mengawal laporan buruh dan memberikan sejumlah anjuran.
Mediasi juga, lanjut Endang sudah dilakukan sebanyak 3 kali, dengan
menghadirkan kedua belah pihak, namun hasilnya tidak ada penyelesaian.

“Untuk tindaklanjut kasus ini, kami sudah memediasi dengan bipartite
(kedua belah pihak) yakni pekerja dan pengusaha. Bahkan kami berikan
anjuran , jika dalam 10 hari setelah mediasi tidak ada itikad baik,
kami anjurkan untuk menyampaikannya ke ranah hukum,” ungkap Endang.

Disnaker Kabupaten memiliki fungsi pembinaan bagi para perusahaan kata
dia, sedangkan untuk fungsi pengawasan, ada pada wewenang   Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Pihaknya akan
segera melakukan koordinasi untuk segera menyelesaikan permasalahan,
khususnya menyisir perusahaaan yang tidak menjalankan aturan, juga
mengenai pembentukan tim investigasi.

“Koordinasi ini akan mengefektifkan tugas dan fungsi pengawas
ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Bandung. Salah satu sasaran
kami selanjutnya,  adalah memantau apakah penerapan upah minimum di
daerah sudah terlaksana dengan baik di perusahaan, apakah soal
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja sudah baik dan banyak
hal lagi,” pungkas dia usai aksi demo yang berjalan damai dan aman
tanpa terjadi kericuhan itu.