Bupati, “Terapkan protokol covid-19 di tempat penjualan hewan kurban”

Menyikapi surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengenai kesiapan pengawasan kesehatan hewan menjelang Idul Adha 1441 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pun telah mempersiapkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi covid-19. Regulasi pelaksanaan kurban sendiri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD/410/9/2014 Tentang Pedoman Pemotongan Hewan Kurban.

“Saat ini kita masih dalam situasi wabah covid-19. Untuk itu, kegiatan apapun yang melibatkan interaksi sosial, termasuk kegiatan kurban, diimbau menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebarannya,“ ungkap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser di Soreang, Rabu (17/6/2020).

Menjelang new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), diperlukan langkah-langkah untuk mencegah potensi penularan pandemi global tersebut di tempat penjualan hewan kurban. “Kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi persyaratan, seperti halnya di tempat-tempat umum lainnya. Antara lain jaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun dan memakai masker,” imbuh bupati.

Selain itu, kegiatan bertransaksi hewan kurban harus didorong dengan memanfaatkan teknologi daring. “Kalaupun dilakukan langsung di tempat jual beli, harus dikoordinir oleh panitia, dan penjualan harus dilakukan di tempat yang telah memiliki ijin,” terangnya.

Koordinator bisa dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat lainnya. Selain itu tata cara saat transaksi di tempat penjualan juga harus diatur.

“Saat bertransaksi jangan lama-lama, jarak antar orang minimal 1 meter dan perhatikan juga lebar lorong antar lapak penjualan. Kemudian, pintu masuk dan keluar harus terpisah, supaya alur pergerakan orangnya satu arah. jarak antar orang dalam lokasi minimal 1 meter. Pengelola tempat penjualan juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses pengunjung,” imbau Dadang Naser.

Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bandung H. A. Tisna Umaran menambahkan, para penjual, pekerja dan calon pembeli harus menggunakan alat pelindung diri (APD), minimal memakai masker. “Penjual dan pekerja harus memakai pakaian lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai, baik saat berada di tempat penjualan maupun saat melakukan pembersihan limbah hewan kurban. Setiap pengunjunga yang masuk dan keluar dari lokasi, harus cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” tambah Kadistan.

Bagi penjual dan pekerja yang berasal dari daerah lain, harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. Selain itu, pengelola tempat penjualan harus memiliki thermo gun, dan menempatkan petugas untuk mengukur suhu tubuh pengunjung di pintu masuk.

“Petugas di pintu masuk wajib memakai masker atau face shield. Sementara bagi pengunjung yang merasa kurang sehat, sebaiknya tidak masuk ke lokasi penjualan. Protokol kesehatan ini pun, berlaku di rumah potong hewan,” pungkas Tisna.


Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan