Bupati: "Sikat Peredaran Miras di Kabupaten Bandung"

Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) situasional terkait minumas keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, S.H, S.Ip, M.Si mengharapkan kerjasama aparat Kepolisian dan TNI untuk terus berkoordinasi bersama jajaran Pemkab.

 

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, kita harus sikat habis peredaran miras di Kabupaten Bandung. Saya harap pihak kepolisian dan aparatur TNI bisa terus berkoordinasi untuk menggeledah tempat-tempat yang disinyalir menjual miras dan mencari siapa otak dibalik pengoplosan ini,” jelas Bupati usai kegiatan Gerakan Tutup Lobang (GTL) di Kantor Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang, Rabu (11/4).

 

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu dalam mengawasi peredaran miras. “Kepada masyarakat apabila melihat toko-toko jamu yang menjual miras untuk melapor kepada aparat terdekat seperti aparat desa, Babinsa (Bintara Pembina Desa), Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Polsek dan Danramil,” ujar Bupati yang akrab disapa Kang DN ini.

Menindaklanjuti hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung mewajibkan setiap kecamatan untuk melakukan razia atau inspeksi mendadak (sidak) miras di wilayahnya. “Sejak hari Senin (9/4), kami menginstruksikan petugas di tiap kecamatan untuk melakukan sidak secara terus menerus. Sekaligus menertibkan kios yang bersifat bangli (bangunan liar) dan kios yang tidak ada pemiliknya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Bandung Oki Suyatno, S.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/4).

 

Oki menjelaskan, setelah ditetapkannya KLB oleh Bupati pihaknya akan lebih intensif melakukan penertiban sejumlah kios yang menjual miras. “Ada atau tidaknya status KLB kita sudah rutin melakukan pengawasan, pemeriksaan dan razia  terhadap sejumlah kios penjual minol dan miras. Akan tetapi setelah ada KLB ini kami akan lebih intens menertibkan peredaran minol ini,” ujarnya.

 

Sebelumnya, pada 18 Januari Satpol PP Kabupaten Bandung telah melakukan razia minol di lima kecamatan dan menyita ratusan minol dalam kemasan botol dan jerigen. “Di bulan Januari kita melakukan razia di lima kecamatan meliputi Kecamatan Ciparay, Cangkuang, Katapang, Cimenyan, dan Banjaran. Kami mengamankan 140 botol dan 112 jerigen (sekitar 3.360 liter) minol yang terdiri dari Tuak, Bir, Iceland dan Vodca,” tambah Kabid Gakperunda.

 

Sedangkan di bulan Februari, telah dilakukan sidak sebanyak dua kali pada tanggal tiga dan lima di Kecamatan Cangkuang dan Kecamatan Katapang, dengan hasil temuan 73 jerigen atau sekitar 2.160 liter minol.

 

Sementara pada bulan Maret dilakukan sebanyak tiga kali yaitu tanggal tujuh, 21 dan 30 Maret 2018. Lokasi yang menjadi sasaran sidak adalah Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Baleendah dan Kecamatan Soreang. “Untuk Kecamatan Cicalengka diamankan 274 botol, 11 jerigen atau 330 liter, dan lima bungkus tuak. Di Baleendah diamankan 14,5 botol, 12 jerigen atau 360 liter tuak, 10 bungkus plastik tuak, empat jerigen kosong tuak. Sedangkan di Soreang disita 132 jerigen atau 3.960 liter tuak,” urai Oki.

 

Dengan seringnya sidak yang dilakukan pihaknya, Oki berharap peredaran miras/minol di Kabupaten Bandung dapat terantisipasi. “Semoga petugas kami bersama jajaran pemerintah di tiap kecamatan ini dapat membantu dalam mengawasi dan mengantisipasi peredaran miras/minol di Kabupaten Bandung,” pungkas Oki.

Sumber:Press Release Kominfo Setda