Bupati Obar Diminta Segera Tentukan Sekda

    Selain itu dalam UU No. 32/ 2004 tentang pemerintah daerah pasal 59 poin G disebutkan, salah satu syarat pendaftaran dalam pemilihan kepala daerah, adalah adanya surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan pegawai negeri bagi calon yang berasal dari PNS, TNI, dan Polri.

    Dikatakan anggota Komisi II DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (23/4), ketika melakukan pendaftaran calon kepala daerah, mereka yang berasal dari PNS, TNI, dan Polri, harus sudah dalam posisi mundur. Pada saat mendaftar sudah harus ada surat pengunduran diri, tanpa menghilangkan statusnya sebagai PNS.

    Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Kab. Bandung, Triska Hendriawan, S.T., dengan dipastikannya Sekda Kab. Bandung mengikuti proses pilkada di KBB, bupati harus segera menentukan penggantinya. Jangan sampai posisi sekda tersebut dibiarkan kosong, karena sekda merupakan koordinator pelaksanaan pemerintahan di daerah.

    Sedangkan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang dicalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, sesuai SE Menteri Dalam Negeri, tidak melaksanakan tugas-tugasnya sampai calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan oleh KPUD.

    Bagi pimpinan dan anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam pilkada, tetap diberi hak keuangan sebagaimana diatur dalam PP No. 24/2004. Seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan kesejahteraan. Hak keuangan lainnya tidak diberikan , terhitung satu bulan setelah ditetapkan oleh KPUD sebagai calon kepala daerah tersebut.

 

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 24 April 2008