Bupati Imbau Warga Tabayyun Terhadap Informasi

Menyikapi beredarnya ratusan Tabloid Indonesia Barokah di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Bandung, mendapat kajian dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) dan Dewan Pers.

Melalui Surat Pernyataan Penilaian Dewan Pers Nomor : 01/PP-DP/I/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah, Dewan Pers telah memutuskan bahwa Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Peraturan-peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam keputusan itu juga disebutkan, bagi pihak-pihak yang merasakan dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilahkan bisa menggunakan undang-undang yang lain di luar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan kontent, bukan pers. 

Pernyataan tersebut dirilis Dewan Pers yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin, di Soreang Kamis (31/01).

Sementara dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0187/K.Bawaslu/PM.06.00/I/2019 Tentang Penanganan Tabloid Indonesia Barokah, kata Januar didalamnya memuat informasi yang mengimbau kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam merespon dan memberikan keterangan terkait dengan konten yang termuat dalam Tabloid Indonesia berkoordinasi dengan Bawaslu RI.

Menanggapi hal ini, Bupati Bandung H.Dadang M.Naser, SH, S.Ip, M.Ip. mengimbau seluruh warga Kabupaten Bandung untuk tetap berhati-hati dalam menyerap informasi. “Untuk memastikan kebenaran suatu informasi, maka bertabayyunlah dengan cara mengklarifikasi dan mencari data pembanding dari sumber terpecaya”, tegas Dadang Naser.

Tidak hanya tertuju pada kasus menyebarnya tabloid ini, Dadang Naser mengingatkan warga agar tetap selalu cerdas dan bijak ketika memilah dan memilih informasi dari manapun sumbernya.  “Saya tidak ingin, akibat informasi yang belum tentu kebenarannya, merusak kondusivitas wilayah kita yang sudah terjaga baik. Apalagi jika informasi itu sampai memecah persatuan umat”, ucap Bupati.  

Sebagai kepala daerah, kata Dadang dirinya berkewajiban untuk menjaga keamanan wilayahnya dari ancaman-ancaman yang dapat merusak kerukunan warganya.  “Termasuk dalam menangkal informasi-informasi yang cenderung dapat memprovokasi dan memecahkan kerukunan warga di Kabupaten Bandung. Apalagi memasuki tahun politik, jangan sampai informasi itu berdampak pada pertikaian antar masyarakat, suku maupun agama”, tegasnya pula.

 Sumber : Humas Pemkab Bandung