Bupati Belum Tentukan Sikap

    Kita lihat nanti apakah saya hadir atau tidak dalam kampanye nanti karena sudah diketahui cuti tidak diperbolehkan. Menurut Obar, sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung, dirinya sangat berkeinginan untuk menyukseskan acara tersebut namun terbentur aturan. Dikatakan Obar, setelah permohonan cutinya ditolak, dirinya akan berhati-hati saat berbicara di hadapan orang.

    Ketika saya berbicara tentang partai atau pilgub ini, tolong dibedakan kapasitasnya selaku kepala daerah atau ketua DPD. Justru saya khawatir ada pihak lain yang memolitisasinya. Dilanjutkannya, ia hanya berharap ada kejelasan boleh tidaknya kepala daerah menjadi jurkam. Menanggapi persoalan boleh tidaknya kepala daerah menjadi jurkam, Ketua Panwas Pilgub Jabar, Anton Minardi mengatakan, dalam UU 32/ 2004 tidak ada pengaturan soal kepala daerah yang jadi jurkam. Karena tidak ada aturan, KPU akhirnya meregulasi setiap pimpinan kepala daerah yang jadi jurkam harus dapat izin cuti.

    Sementara itu, Panwas Pilgub Jabar menilai kehadiran anak-anak pada kampanye terbuka tidak termasuk pelanggaran. Menurut anggota Panwas Pilgub Jabar, Mahi M. Hikmat, dalam undang-undang tidak disebutkan membawa anak-anak itu melanggar.

    Persepsi orang soal kampanye harus disamakan. Kampanye jangan dianggap menakutkan, tapi harus dianggap menyenangkan dan bisa dijadikan sebagai sarana wisata. Sehingga bila ada orangtua yang membawa anak kecil ke arena kampanye, tidak bisa dianggap pelanggaran karena anak tersebut menikmatinya, kata Mahi usai menjadi pembicara dalam sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar di Aula PG3A IPA, Jln. Diponegoro Bandung, Sabtu (29/3).

    Dikatakan Mahi, bila anak merasa terintimidasi, pihaknya bisa menganggap hal tersebut pelanggaran. Jenis pelanggaran yang dikenakan pun hanya sanksi administrasi. Kalau si anaknya merasa terintimidasi, itu yang akan kita coba dianggap melanggar, kalau anak enjoy dan dianggap sebagai sarana wisata, kita sepakat bukan pelanggaran. Kampanye itu sarana demokrasi, kalau seperti wisata masa disebut melanggar.

 

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 3 April 2008