BTS Bermasalah Terancam Dibongkar

 

    Bahkan, jika dalam dua tahun mendatang, pemilik BTS tidak membenahi atau memindahkannya, Pemkab Bandung tidak akan segan-segan membongkarnya, apalagi jika tidak memiliki izin. Menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Pemkab Bandung, Drs. Agus Suratman, saat ini ada 300 tower yang berada di wilayah Kabupaten Bandung. Tower-tower tersebut bila berada di wilayah yang memang peruntukannya, akan diarahkan untuk menggunakan tower bersama sehingga di Kabupaten Bandung tidak terjadi 'hutan tower'.

    Dikatakannya, jika melihat peruntukannya, masih ada sekitar 500 titik lahan di Kab. Bandung yang bisa digunakan untuk membangun tower/BTS. Beberapa lokasi yang tidak boleh mendirikan tower di antaranya adalah cagar budaya serta daerah yang berdekatan atau bisa mengganggu pertahanan dan keamanan.

    Sementara itu, untuk masalah perijinan mendirikan tower di Kabupaten Bandung, izin prinsip harus ditujukan kepada bupati, tidak melalui camat seperti sebelumnya. Izin prinsip diajukan kepada bupati dan kami dari bagian perizinan memberikan titik mana saja yang bisa dibangun. Bila selama enam bulan izin prinsip sudah habis, bisa diperpanjang lagi tanpa harus membayar kembali.

    Agus juga mengatakan, tower-tower yang berada di Kabupaten Bandung akan diarahkan untuk menggunakan tower bersama. Selama ini tidak sedikit operator telepon seluler membuat tower dalam satu tempat yang berdekatan. Teknisnya hanya satu tower yang meminta perizinan, sedangkan operator lainnya silakan membuat kesepakatan bersama untuk mereka menggunakan tower tersebut.  
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 16 Oktober 2008