Berbagi Informasi CPNS Melalui Ngawangkong Bari Ngopi

Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, kembali menggelar acara Ngawangkong Bari Ngopi di seputar Taman Uncal, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (15/11/2019).

Pekan lalu, dalam acara yang bertujuan meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dan awak media ini, menyampaikan informasi terkait upaya Pemkab Bandung dalam mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Bandung. Saat itu menghadirkan narasumber Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, S.Ip.,M.Si., Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), drg. Grace Mediana Purnami, M.Kes dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Ir. H. Kawaludin, M.M.

Kali ini, acara yang digagas Bagian Humas Pemkab Bandung tersebut menampilkan narasumber Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Wawan Ahmad Ridwan, S. STP., M.Si dengan materi tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Bandung Tahun 2019.  

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM menyampaikan, tahun 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) menetapkan 309 formasi pada seleksi CPNS Kabupaten Bandung.

“309 formasi ini terdiri dari 53 tenaga pendidikan, 136 tenaga kesehatan dan 120 tenaga teknis. Dengan jumlah itu, masyarakat bisa mengisi formasi yang tersedia sesuai dengan latar belakang pendidikan,” ungkap Wawan.

Wawan menambahkan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran CPNS secara online melalui web sscn.bkn.go.id mulai dari 11 sampai 24 November mendatang.

“Nanti peserta akan membuat akun SSCN 2019 terlebih dahulu, sebagai salah satu syarat pendaftaran. Setelah tahap ini selesai, peserta dapat memilih formasi yang akan dituju. Kemudian nanti akan muncul persyaratan apa saja yang harus di upload,” tambahnya.

Pada tahap itu, Wawan mengimbau masyarakat untuk berhati – hati dalam melampirkan persyaratan. Pasalnya, masih banyak masyarakat kurang teliti sehingga dalam proses seleksi administrasi.

“Sebelum meng klik submit, saya megimbau agar memastikan kembali kelengkapan persyaratan yang minta. Pastikan semua berkas dapat terlihat dengan jelas. Jika terdapat kesalahan sedikit saja, ini akan merugikan bagi pendaftar. Hal seperti ini selalu terulang setiap tahunnya,” imbaunya.

Ia juga menjelaskan, masyarakat yang hendak mengikuti CPNS bisa menggunakan Surat Keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el. Hal tersebut sesuai Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Surat Keterangan (Suket) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP-el.

“Suket ini pernah dibahas bersama kementerian. Jika seseorang belum mempunyai KTP, suket masih tetap bisa diberlakukan. Jadi bagi masyarakat yang KTP nya belum jadi karena keterbatasan blanko, masyarakat bisa menghubungi Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Bandung untuk mendapatkan suket. Kami akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memprioritaskan masyarakat yang akan mendaftar CPNS. Agar masyarakat bisa mendaftar dalam jangka waktu yang sudah ditentukan,” pungkas Wawan.


Sumber : Humas Pemkab Bandung