Belum Ada Kata Sepakat Soal Ganti Rugi Korban TPA Leuwigajah Rp 1,3 Miliar

Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Kab. Bandung Barat (KBB), Eddy Saputra mengungkapkan, bahwa Permasalahan ini masih terus bergulir karena sampai sekarang belum tercapai keputusan yang bisa memuaskan kedua belah pihak. Untuk memecahkan persoalan ini, sudah diadakan pertemuan yang difasilitasi Bakorwil Priangan.

Menurutnya, KBB berpendapat tragedi longsor sampah TPA Leuwigajah terjadi 21 Februari 2005 saat masih bergabung dengan Kab. Bandung atau jauh sebelum KBB berdiri. Selain itu, sudah ada kesepakatan bahwa masalah pendanaan ganti rugi ditanggung bersama oleh Pemprov Jabar, Pemkab Bandung, Pemkot Bandung, dan Pemkot Cimahi.

Berdasarkan catatan, sumber pendanaan ganti rugi korban TPA Leuwigajah berasal dari APBD Kab. Bandung sebesar Rp 6,8 miliar, Pemkot Bandung menanggung ganti rugi sebesar Rp 29 miliar, Pemkot Cimahi Rp 3,1 miliar, dan Pemprov Rp 16 miliar.

Waktu terjadi kesepakatan belum ada Kab. Bandung Barat. Sebab itu pembagian tanggung jawab ganti rugi diberikan kepada Pemkab Bandung, Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi, dan Pemprov Jabar. Kalaupun sekarang Pemkab Bandung menyerahkan ganti rugi kepada Pemkab Bandung Barat, tidak bisa sepihak.

Kab. Bandung Barat harus tahu dulu dasar hukumnya. Jika memang aturan mengharuskan Kab. Bandung Barat yang harus membayarnya, pasti kita bayar.

Namun, Eddy mengakui, dalam APBD 2008 tidak ada anggaran untuk pembayaran ganti rugi TPA Leuwigajah. Kalaupun dalam pertengahan tahun keluar keputusan pembayaran ganti rugi menjadi kewenangan KBB, akan disiapkan dari anggaran perubahan. Paling tidak akan kita siapkan dari anggaran perubahan.

Pembebanan ganti rugi kepada Pemkab Bandung Barat baru diketahui, setelah Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Priangan melayangkan surat kepada Pemkab Bandung Barat.

Berdasarkan surat dari Bakorwil Priangan, nilai ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar diperhitungkan dari sampah yang dibuang Kab. Bandung sebanyak 750 ton. Sudah tiga kali Bakorwil Priangan melayangkan surat kepada Pemkab Bandung Barat.

Sumber : Harian Umum Galamedia, Edisi Kamis, 6 Maret 2008