Belasan Tahun Jadi Tenaga Honorer FK-THTUS Datangi DPRD Kab. Bandung

    Di hadapan anggota Komisi D yang menerima mereka, para anggota forum yang dipimpin ketuanya, Suherman, S.Sos., kembali mempertanyakan upaya pemkab mengakomodasi keinginan FK-THTUS. Status mereka yang diangkat para kepala sekolah, dikhawatirkan tidak bisa terakomodasi PP No. 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yang mengharuskan mereka diangkat kepala daerah atau pejabat berwenang.

    Forum yang beranggotakan 494 orang tersebut, berharap agar Bupati Bandung atau pejabat berwenang dapat memberikan pengakuan, sehingga keinginan mereka menjadi CPNS bisa terealisasi hingga 2009. Mengomentari hal tersebut, anggota Komisi D, H. Dadang Rusdiana, M.Si. mengatakan, hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, status honorer daerah menjadi otoritas kepala daerah. Kita pun mempertanyakan apakah pengangkatan oleh kepala sekolah, termasuk pejabat yang berwenang atau bukan, karena sesuai PP tersebut, yang diakui adalah tenaga honorer yang diangkat kepala daerah dan pejabat yang berwenang.

    Dilanjutkan anggota dewan dari Partai Golkar ini, dengan status yang jelas sesuai PP tersebut, mereka memiliki peluang menjadi CPNS karena prioritas pengangkatan, selain yang sudah terdaftar, juga pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

    Ditambahkan Dadang, tata usaha merupakan bagian dari sistem pendidikan dan perlu juga mendapat perhatian. Dalam sebuah sistem pendidikan, tata usaha termasuk di dalamnya sehingga sudah sepantasnya mereka pun mendapatkan tempat.
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Selasa 10 Juni 2008