Aparat Toleransi PKL "Dangdeur" Hingga 30 Januari

    Kami telah melakukan pertemuan evaluasi membahas penataan kota, ujar Dadang Setiawan, Camat Rancaekek, Sabtu (26/1). Menurut dia, penertiban PKL tersebut juga melibatkan Satpol PP Kab. Bandung, Kantor Kesbang Linmas, serta Polsek dan Koramil Rancaekek.

    Keberadaan PKL di Jln. Dangdeur memicu kemacetan lalu lintas serta pemandangan kumuh di pusat kota Rancaekek. Sedangkan penertiban yang mulai dilakukan Rabu (23/1) dini hari, merupakan hasil kesepakatan Muspika Rancaekek. Penertiban tahap pertama yang dijadwalkan hingga Rabu (30/1), dilakukan setiap hari pukul 2.00-17.00 WIB.

    Camat Rancaekek sempat didemo 116 orang pedagang Pasar Griya Al Ma`soem Dangdeur, Desa Bojongloa, Kec. Rancaekek, awal pekan lalu. Mereka mempertanyakan ketegasan kecamatan yang dinilai membiarkan puluhan PKL baru di trotoar Jln. Dangdeur. Sedangkan tindakan penertiban yang dilakukan aparat gabungan, mengacu Perda Kab. Bandung No. 31/2000 tentang kebersihan, keindahan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan.

    Seorang pedagang di Pasar Griya Al Ma’soem, Dedi Somayah (35) menuturkan, ada penurunan pembeli hingga 20% karena sebagian pembeli masih berbelanja di pasar lama Rancaekek serta PKL di trotoar. Meskipun demikian, Dedi dan sejumlah pedagang lainnya mendukung penertiban PKL di atas trotoar dan berharap pasar Griya Al Ma’soem menjadi lebih ramai.

    Kami minta jalur angkot dibelokkan ke Pasar Griya Al Ma’soem agar pembeli menjadi ramai. Dia juga berharap, pembangunan kios permanen lebih cepat dilakukan dengan biaya sewa yang terjangkau pedagang. Saat ini, puluhan pedagang di Griya Al Ma’soem masih menempati kios darurat semipermanen.

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Senin 28 Januari 2008