Akta Perdamaian Disepakati, Pasar Ciwidey Akan Segera Dibangun

Hasil putusan pengadilan gugatan class action yang diajukan para pedagang Pasar Ciwidey kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Putusan tersebut menyatakan, Pemkab harus mengelola dan membangun infrastruktur Pasar Ciwidey.

 

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Distribusi Perdagangan (SDP) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kabupaten Bandung Pujo Semedi, S.H menerangkan, Pengelolaan sudah dilakukan Pemkab, yaitu melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT). “Sedangkan untuk pengelolaan sepenuhnya dan pembangunan insfrastruktur, akan dilaksanakan setelah penyerahan dari PT. Primatama Cipta Sarana (PCS) ke Pemkab Bandung, sesuai isi Akta Perdamaian yang telah disepakati di PN Bale Bandung,” terang Kabid SDP di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2019).

 

Dalam akta perdamaian itu, tutur Pujo Semedi, PT PCS menyanggupi untuk menyerahkan sepenuhnya aset, pengelolaan dan Hak Guna Bangun (HGB) tanah Pasar dan Terminal Ciwidey kepada Pemkab Bandung. “Jadi harus ada penyerahan terlebih dahulu, tanpa itu kita belum bisa melakukan pembangunan. Menurut aturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara, bahwa status tanah yang akan dibangun harus _clear and clear_ (jelas),” tutur Pujo Semedi.

 

Ia menyebutkan, pada hari Rabu (24/9/2019), telah diadakan Rapat Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pasar Ciwidey di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.  Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Disperin Kabupaten Bandung H. Uwais Qorni dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Dicky Anugerah, S.H, M.Si dan perwakilan PT. PCS tersebut, salah satunya menghasilkan bahwa harus ada kesepahaman dan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah Pasar Ciwidey.

 

“Penyelesaian permasalahan tersebut, juga jangan sampai ditumpangi muatan-muatan kepentingan lain. Selain itu hasil rapat ini harus disosialisasikan kepada para pedagang, berhubung kemarin itu perwakilan pedagang tidak menghadiri rapat dikarenakan ada kepentingan,” ucapnya.

 

Disamping itu, hasil rapat menyatakan akan dilakukan pendataan (pemetaan) terkait aset yang akan diserahkan PT PCS melalui pengecekan langsung di lapangan. Pengecekan tersebut, kata Pujo, tentunya dilakukan bersama pihak PT PCS serta perwakilan pedagang.

 

Dalam rapat yang rencananya akan dipimpin Kepala Disperin Kabupaten Bandung Popi Hopipah tersebut juga terungkap, Keputusan Bupati (Kepbup) Bandung Nomor 511.2/Kep.282-Disperin/2019 Tentang Pembentukan Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pasar dan Terminal Ciwidey telah diterbitkan.

 

“Kepbup pembentukan tim ini ditandatangani Pak Bupati per tanggal 10 April 2019. Ini salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bandung, untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan Pasar Ciwidey. Kami akan segera membagikan salinan Kepbup ini kepada Lembaga Perwakilan Pedagang Pasar Ciwidey (LP3C), namun masih menunggu penandatanganan nota pengantar dari Bu Kepala Disperin. Kebetulan dari hari kemarin (Selasa, 24/4) beliau tengah dinas ke luar daerah,” tambahnya pula.

 

Pemkab telah menganggarkan pembangunan infrastruktur pasar di kawasan wisata tersebut. Baik Disperin, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) telah menganggarkan sesuai kewenangan masing-masing. Namun karena status lahan belum clear and clear, anggaran tersebut tidak bisa diserap.

 

“Kami dengan perwakilan pedagang sudah survey apa saja yang diperlukan di lapangan. Selain itu juga sudah dilakukan perencanaan pembangunannya, tinggal nanti proses lelang. Setelah proses lelang pun, kalau belum ada penyerahan dari PT PCS ke Pemkab, tetap saja belum bisa dilakukan. Anggaran Disperin sudah siap, DPUTR dan Dishub juga sudah, jadi proses ini membutuhkan kesabaran kita semua,” pungkas Pujo.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung