Aksi Kolektif Untuk Tujuan Bersama: Pengelolaan 15 Danau Prioritas Nasional

Jakarta  – Indonesia adalah negara dengan kekayaan dan keindahan alam luar biasa, salah satunya adalah danau yang tersebar di berbagai pulau. Selain sebagai sumber air minum dan sumber air untuk keperluan sehari-hari, danau juga dimanfaatkan sebagai sumber air baku industri, sarana transportasi air, energi, irigasi, pariwisata, serta sumber protein dari usaha perikanan. Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan danau, Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Knowledge Sector Initiative (KSI) menggelar Lokakarya Nasional “Pengelolaan Danau Berkelanjutan: Sinergi Program dan Peran para Pemangku Kepentingan” di Jakarta, 9-10 Mei 2017.

Lokakarya tersebut mendiskusikan beberapa isu strategis yang sangat penting untuk diselesaikan, antara lain pencemaran air akibat aktivitas di dalam dan sekitar kawasan ekosistem danau, tata ruang penggunaan wilayah kawasan danau yang holistik, peraturan dan manajemen yang terintegrasi dan sinergi dalam pengelolaan danau berkelanjutan, serta pemanfaatan kawasan danau untuk aktivitas pariwisata yang berkelanjutan. 

Pada lokakarya hari pertama yang diselenggarakan di Gedung Utama Kementerian PPN/Bappenas, hadir sebagai pembicara, para akademisi, peneliti, termasuk dosen Universitas Helsinki Pasi Lehmusluoto, serta perwakilan kementerian/lembaga. Berbagai isu penting terkait danau, antara lain pengelolaan danau dalam perspektif limnologi, pengelolaan infrastruktur sumber daya air danau secara berkelanjutan, dan pemanfaatan danau yang berwawasan lingkungan menjadi pembahasan utama. Sedangkan pada hari kedua di Hotel Aryaduta, para pemimpin daerah, yakni Bupati Toba Samosir, Bupati Agam, Bupati Gorontalo, dan Bupati Semarang, duduk bersama untuk menelaah kondisi dan permasalahan pengelolaan empat danau, yaitu Danau Toba, Danau Maninjau, Danau Limboto, dan Danau Rawa Pening. Setelah itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono, Menteri Pariwisata Arief Yahya duduk dalam satu sesi bersama-sama membahas solusi kebijakan meliputi sisi perencanaan, kelembagaan, hingga regulasi pengelolaan danau. 

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, ketahanan air, termasuk eksistensi danau, adalah salah satu prioritas. Ada lima belas danau yang menjadi prioritas, yakni Danau Rawapening di Jawa Tengah, Rawa Danau di Banten, Danau Batur di Bali, Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Kerinci di Jambi, Danau Maninjau, Danau Singkarak di Sumatera Barat, Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Cascade Mahakam-Semayang, Danau Melintang dan Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Tempe dan Danau Matano di Sulawesi Selatan, Danau Limboto di Gorontalo, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Jempang di Kalimantan Timur, dan Danau Sentani di Papua. Secara total, Indonesia memiliki 840 danau dengan tipologi yang sangat bervariasi.

Sebagian besar danau di Indonesia merupakan danau alami. Luas seluruh danau mencapai 7.103 kilometer persegi. Danau-danau tersebut tersebar di Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali, Sulawesi, serta Papua, dengan rincian sebagai berikut: 
1)    Sumatera sebanyak 170 danau dengan jumlah luas maksimum 3.700 kilometer            persegi
2)    Kalimantan sebanyak 139 danau dengan luas maksimum 1.142 kilometer persegi 
3)    Jawa dan Bali sebanyak 31 danau luas total 62 kilometer persegi 
4)    Sulawesi sebanyak 30 danau dengan luas 1.599 kilometer persegi 
5)    Papua sebanyak 127 danau dengan luas lebih dari 600 kilometer persegi

Pemanfaatan ekosistem danau di Indonesia semakin meningkat, sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang saat ini telah mencapai 250 juta orang. Namun, pemanfaatan danau dan kawasan di sekitarnya yang kurang terkendali menyebabkan kondisi ekosistem danau mengalami degradasi yang semakin berat. Pemerintah perlu melakukan upaya terobosan agar dapat mengatasi permasalahan lingkungan di kawasan ekosistem danau sehingga pemanfaatan ekosistem danau selaras dengan pembangunan berkelanjutan yang menjadi pijakan dasar pembangunan nasional.

“Untuk itu, diperlukan pengelolaan danau terpadu yang berbasis pada pendekatan holistik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, tata ruang, dan lingkungan. Pengelolaan danau berkelanjutan tidak hanya dikerjakan oleh satu lembaga/institusi secara eksklusif, namun membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, baik swasta maupun masyarakat,” tegas Menteri Bambang.

Oleh karena itu, meski para pemangku kepentingan umumnya memiliki tujuan yang berbeda, namun dalam upaya optimalisasi potensi danau, aksi kolektif (collective goals) untuk tujuan bersama (common goals) pengelolaan danau berkelanjutan harus menjadi prioritas. Kunci keberhasilan aksi kolektif tersebut adalah koordinasi yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, terutama di antara para pemangku kepentingan kunci yang menjadi penentu dan motor penggerak seluruh proses. Hingga kini, baik secara regulasi maupun kelembagaan, belum ada institusi yang bisa disebut sebagai leading sector dalam pengelolaan danau. Danau dikelola terbatas secara parsial sebagai bagian dari tugas masing-masing institusi negara, baik di level pusat maupun daerah sesuai regulasi sektoral. 

Sebelumnya, pemerintah berupaya menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Danau sebagai turunan dari Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Namun, seiring dengan dibatalkannya undang-undang tersebut melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, maka proses penyusunan peraturan danau tersebut otomatis ikut terhenti karena payung hukum yang digunakan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, Lokakarya Nasional “Pengelolaan Danau Berkelanjutan: Sinergi Program dan Peran para Pemangku Kepentingan” turut membahas perlunya kerangka regulasi danau sebagai bagian upaya pengelolaan danau berkelanjutan. Hasil lokakarya akan menjadi dasar atau pijakan dalam penyusunan kebijakan dan peraturan, serta untuk membangun sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Dengan demikian, adanya kebijakan dan peraturan yang jelas membuat pemerintah dapat merancang perencanaan dan kelembagaan yang mapan dalam pengelolaan danau di Indonesia pada masa mendatang,” tutur Menteri Bambang.

**Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

#DanauBerkelanjutan