RSI Al Ihsan Jadi RSUD Provinsi

Perubahan status yang akan dialami RSI Al Ihsan itu sejalan dengan perubahan kepemilikan. Semula RSI milik Yayasan Al Ihsan, kini menjadi milik Provinsi Jabar, terhitung mulai Mei 2007.

Dengan berubahnya status badan hukum RSI Al Ihsan, terdapat wacana bahwa para karyawan yang akan bekerja di rumah sakit tersebut adalah karyawan yang sudah pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk itu, kami melakukan sosialisasi kepada karyawan RSI Al Ihsan seputar keberadaan mereka di sini. Sejauh ini, yang bekerja di RSI Al Ihsan adalah mereka yang bukan PNS. Jadi, mereka masih dipertahankan untuk bekerja di sini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mendagri No. 61/ 2007, papar Yuyun.

Kalaupun ada penambahan karyawan, tambah Yuyun, nantinya disesuaikan dengan kebutuhan. Jika pihak pengelola meminta ditambah tenaga dokter ahli, bisa didatangkan dari PNS atau non-PNS.

Mengenai keuangan, seiring dengan berubah status menjadi RSUD, nantinya RSI Al Ihsan akan menjadi badan layanan umum (BLU). BLU ini sifatnya lebih kepada peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Sehingga, pengelolaan keuangan diserahkan sepenuhnya untuk kegiatan operasional rumah sakit. Meski ada kewajiban, tapi tidak akan memberatkan pihak rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Pengelola RSI Al Ihsan, Prof. Dr. dr. H. Iwin Sumarman, Sp. T.H.T. mengatakan, dengan berubahnya status RSI Al Ihsan menjadi RSUD, membuktikan kalau rumah sakit ini resmi menjadi milik Pemprov Jabar.

Saat ini, RSI Al Ihsan memiliki 456 karyawan. Dengan berubahnya status, secara otomatis mereka merupakan karyawan tetap RSI Al Ihsan. Sehingga, keraguan mereka akan bekerja di sini sekarang sudah sirna.

Iwin pun berharap agar pada bulan Juli nanti, DPRD Provinsi Jawa Barat bisa mengetuk palu bahwa RSI Al Ihsan resmi berubah status menjadi RSUD. Selain itu, pengelolaan BLU dapat ditetapkan Gubernur Jawa Barat.


Sumber : Harian Umum Galamedia, edisi Jum'at,  11 April 2008