707 PNS Kab. Bandung Terima SK Kenaikan Pangkat

Sebanyak 707 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2019. Penyerahan SK tersebut diberikan secara resmi oleh Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH., SIp., M.Ip di Sutan Raja Soreang, Jumat (27/9/2019).

 

Bupati Bandung mengungkapkan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan dari pemerintah daerah atas prestasi kerja serta pengabdian yang telah diberikan para PNS kepada negara.

 

“Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk terus meningkatkan prestasi, dedikasi, loyalitas serta pengabdian kepada bangsa dan negara. Karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan, oleh karena itu hal tersebut harus diberikan kepada orang yang tepat,” ungkap bupati.

 

Tak hanya itu, Dadang juga mengapresiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung yang telah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dalam proses kenaikan pangkat.

 

“Dengan adanya kerjasama ini, Pemkab Bandung memiliki sistem baru dalam pelayanan proses kenaikan pangkat PNS, yakni dengan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun, tanpa melalui mekanisme pengusulan seperti tahun sebelumnya,” jelas Dadang.

 

Ia melanjutkan, kerjasama tersebut juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian.

 

“Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKPSDM secara berkesinambungan akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat,” lanjutnya.

 

Dirinya berharap, dengan adanya SK tersebut dapat menjadi motivasi kerja bagi para PNS, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bandung yang semakin maju, mandiri dan berdaya saing.

 

“Sebagaimana diketahui bersama, Insya Allah 26 Oktober mendatang kita akan melaksanakan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak. Kami mengimbau kepada seluruh PNS untuk ikut serta dalam mengawal proses demokrasi sebagai bentuk kedaulatan rakyat, dan yang terpenting PNS harus tetap profesional,” harap Bupati Bandung.

 

Senada dengan Bupati Bandung, Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung H. Wawan Ahmad Ridwan, S.STP., M.Si memaparkan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan bukan hak dari PNS. Untuk dapat naik pangkat, pihaknya memiliki sejumlah kriteria.

 

“Sesuai dengan yang disampaikan Bapak Bupati, kenaikan pangkat akan diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan aturan, yakni loyalitas, pencapaian kinerja termasuk kedisiplinan dan perilaku. Pada saat kriteri tersebut dapat dipenuhi, maka tidak ada alasan bagi pimpinan utuk tidak menaikan pangkat PNS tersebut,” jelas Wawan.

 

Ia menambahkan, pelaksanaan penyelesaian usul kenaikan pengkat PNS periode Oktober 2019 ke BKN Regional III, telah dilakukan secara less paper melalui aplikasi yang sudah terintegrasi antara aplikasi BKPSDM Kabupaten Bandung dengan aplikasi yg ada di BKN.

 

“9 Agustus 2019, kami telah melakukan rekonsiliasi data dengan PD (Perangkat Daerah). Kemudian pada 14 – 15 Agustus 2019, kami melakukan hal yang sama dengan BKN. Sementara penyampaian persetujuan teknis BKN dilaksanakan pada 20 September 2019,” paparnya.

 

Dari 937 PNS yang diusulkan, lanjut Wawan, sebanyak 809 atau 89% telah mendapat persetujuan teknis BKN. Sementara jumlah SK yang telah ditetapka sebanyak 707.

 

“Jumlah tersebut terdiri dari 1 orang golongan I, 72 orang golongan II, 472 orang golongan III dan 162 golongan IV,” pungkas Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung.

 

 

Sumber : Humas Pemkab Bandung