Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
I. Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Perda No. 12 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung.
- Perbup No. 49 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupate.
- Perbup No. 61 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
- Kepbup No. 487/Kep.196-Humas/2016 tentang Pengesahan Standar Operasional Prosedur Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
II. SOP dan Formulir Permohonan Informasi
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Permohonan Informasi Publik berdasarkan Kepbup No. 487/Kep.196-Humas/2016
- Ilustrasi Mekanisme Permohonan Informasi Publik
- Formulir Permohonan Informasi berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010