Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

I. Dasar Hukum

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  4. Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  5. Perda No. 12 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung.
  6. Perbup No. 49 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupate.
  7. Perbup No. 61 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
  8. Kepbup No. 487/Kep.196-Humas/2016 tentang Pengesahan Standar Operasional Prosedur Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
  9. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

II. SOP dan Formulir Permohonan Informasi

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Permohonan Informasi Publik berdasarkan Kepbup No. 487/Kep.196-Humas/2016
  • Ilustrasi Mekanisme Permohonan Informasi Publik
  • Formulir Permohonan Informasi berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010