Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 21 TAHUN 2008
TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PERINGATAN DINI / Pasal 19 Peringatan dini dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat TANGGAP DARURAT / Pasal 21 Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:

a. pengkajian secara cepat dan tepat

b. penentuan status keadaan darurat bencana;

c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;

d. pemenuhan kebutuhan dasar;

e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan

f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.