Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 21 TAHUN 2008
TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PERINGATAN DINI / Pasal 19 Peringatan dini dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat TANGGAP DARURAT / Pasal 21 Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.