Pengumuman Izin Lingkungan

1. Perumahan "Perumahan GRIYA ASRI CIMEKAR"

2. Perumahan "Puteraco Gading Timur"

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, sesuai Pasal 46 ayat 3 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 dan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2013, masyarakat dapat memberikan saran,
pendapat dan tanggapan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pengumuman ini diterbitkan melalui: 

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang KM. 17 Soreang Tlp/Fax : 022-5896882 
    Email : bpmp@bandungkab.go.id

2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung 
    Jl. Raya Soreang KM. 17 Soreang Tlp./Fax : 022-5892909
    Email : tatalingkungan@gmail.com