Pengumuman Izin Lingkungan
1. Perumahan "Perumahan GRIYA ASRI CIMEKAR"
2. Perumahan "Puteraco Gading Timur"
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, sesuai Pasal 46 ayat 3 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 dan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2013, masyarakat dapat memberikan saran,
pendapat dan tanggapan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pengumuman ini diterbitkan melalui:
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang KM. 17 Soreang Tlp/Fax : 022-5896882
Email : bpmp@bandungkab.go.id
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung
Jl. Raya Soreang KM. 17 Soreang Tlp./Fax : 022-5892909
Email : tatalingkungan@gmail.com