INFORMASI PUBLIK DINAS PERHUBUNGAN
DINAS PERHUBUNGAN
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Dinas Perhubungan
⇒Informasi tentang Profil Badan Publik
⇒Ringkasan Informasi tentang Program dan/atau Kegiatan yang sedang dijalankan
⇒Ringkasan Informasi tentang Kinerja
⇒Alamat Pengaduan
DINAS PERHUBUNGAN KAB. BANDUNG
Jalan Gandasari No. 151 Katapang Kabupaten Bandung
(022) 5891513