2018, Pemkab Bandung Kelola Rp. 11,2 Milyar dari DBHCHT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung harus mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 11.229.654.000. Anggaran tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

“DBHCHT 2018 ini akan digunakan dalam rangka penetapan KTR, pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum serta menyediakan fasilitas perawatan bagi penderita dari dampak asap rokok,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Cukai Tembakau di Bale Sawala Soreang, Kamis (30/08/2018).

Sofian menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang yang mempunyai atau karakteristik yang ditetapkan pada pasal 2 Undang – Undang Cukai no. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang no. 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Dalam Undang- Undang tersebut Barang kena Cukai (BKC) memiliki sifat atau karakteristik yaitu, konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” papar Sekda.

Ia melanjutkan, Di Kabupaten Bandung sendiri daya beli masyarakat terhadap produk rokok cukup tinggi. Oleh karenanya peredaran produk hasil tembakau (HT) harus diawasi oleh pemerintah.

“Penerapan cukai dan pajak rokok merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran rokok,” imbuh Sofian.

Guna mengendalikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menetapkan beberapa hal diantaranya penerapan cukai dan pajak rokok di Kabupaten Bandung,” imbuh Sofian.

Sekda menilai, cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Oleh karena itu, Pemkab Bandung harus mengelola DBHCHT dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. “Selain untuk mengimplementasikan Perda KTR, DBHCHT juga dipergunakan untuk menanggulangi dampak yang diakibatkan rokok, seperti gangguan kesehatan,” ujarnya
Pada sosialisasi tersebut, Sofian meminta perangkat daerah (PD) untuk memahami peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT, serta Peraturan Bupati Bandung nomor 38 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Bandung.

“Dalam pengelolaan DBHCHT, setiap PD juga harus mengarahkan program kegiatannya untuk kepentingan ini. Misalnya pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di daerah penghasil tembakau oleh Disnaker (Dinas Tenaga Kerja). Untuk Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) bisa melakukan pembinaan guna meningkatkan  kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) pada usaha industri hasil tembakau skala kecil. Selain itu, Melakukan peningkatan kualitas bahan baku melalui penanganan panen dan pasca panen oleh Distan (Dinas Pertanian),” pungkasnya.

Sumber : Humas Pemkab Bandung