Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

\"\"®\"\"

Berdasarkan Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil :

1. Informasi Tentang Profil Badan Publik 

2. Ringkasan Informasi Tentang Progam Kegiatan

3. Ringkasan Informasi Kerja

4. Ringkasan Informasi Keuangan

5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik

  • Daftar Informasi Publik, Tahun 2016
  • Daftar Informasi Publik, Tahun 2015

6. Informasi Peraturan, Keputusan dan Kebijakan

7. Informasi Tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

8. Informasi Tentang Cara Pengaduan

9. Informasi Tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

10. Informasi Tentang Prosedur Peringatan Dini

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

© Copyright PDIP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung