Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Kecamatan sebagai Perangkat pemerintah Daerah memliki tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan Bojongsoang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan penyelenggaran Pemerintah di Kecamatan
- Pengkoordinasian kegiatan dibidang pembangunan dan kemasyarakatan
- Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kecamatan.
Sebagai suatu organisasi kecamatan mempunyai 3(tiga) unsur organisasi, yaitu :
- Camat sebagai unsur pimpinan
- Sekretaris sebagai unsure pembantu pimpinan
- Seksi-seksi sebagai unsure pelaksana