Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Kecamatan sebagai Perangkat pemerintah Daerah memliki tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan Bojongsoang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan penyelenggaran Pemerintah di Kecamatan
  2. Pengkoordinasian kegiatan dibidang pembangunan dan kemasyarakatan
  3. Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kecamatan.

Sebagai suatu organisasi kecamatan mempunyai 3(tiga) unsur organisasi, yaitu :

  1. Camat sebagai unsur pimpinan
  2. Sekretaris sebagai unsure pembantu pimpinan
  3. Seksi-seksi sebagai unsure pelaksana